Presiden Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus, LBP : Tetap Berlaku Selama Pandemi

  • Bagikan

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Presiden Jokowi (Foto: ist)

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang lagi dari 23-30 Agustus 2021.

Perpanjangan tersebut akan disertai dengan sejumlah pelonggaran di wilayah-wilayah yang tren penularan Covid-19 menurun signifikan.

Namun di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa PPKM akan terus diperpanjang.

Hal itu disampaikan melalui konferensi pers, Senin (23/8/2021).

Luhut mengatakan, adanya pelonggaran memang berdampak pada pemulihan ekonomi yang berangsur membaik.

Namun, peningkatan mobilitas masyarakat juga tetap perlu dikontrol karena berpotensi meningkatkan kasus.

Luhut juga mengumumkan bahwa kompetisi sepak bola Liga 1 akan mulai digelar 27 Agustus 2021, tanpa penonton.

Oleh karena itu, ia mengharap agar masyarakat khususnya supporter agar mengindahkan peraturan tersebut.

“Pemerintah juga akan mendorong penggunaan aplikasi peduli lindungi bagi seluruh moda transportasi, baik di kereta api, bis umum, kapal, dan penyeberangan yang saat ini baru digunakan di sektor penerbangan saja,” kata Luhut dikutip TribunWow.com dari Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Dalam rapat terbatas hari ini, presiden terus menekankan bahwa penyesuaian aktifitas masyarakat pada periode PPKM, harus diiringi dengan peningkatan cakupan vaksinasi.

Selain itu, kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang baik, serta testing, tracing, dan treatment yang tinggi juga terus menjadi fokus bersama.

“Hal ini penting agar penambahan kasus tidak meningkat signifikan,” jelas Luhut.

Luhut mengatakan bahwa pandemi Covid-19 telah membentuk masyarakat untuk memiliki kesadaran dalam pelaksanaan protokol kesehatan, memperoleh pengobatan, serta kepedulian terhadap sesama.

“Pandemi juga mengajarkan bahwa kesehatan adalah tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perpanjangan PPKM akan terus dilaksanakan selama pandemi belum selesai.

Alasanya, kebijakan PPKM adalah kontrol untuk menyeimbangkan pemulihan kesehatan sekaligus ekonomi masyarakat.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi, karena ini adalah alat kita untuk menyeimbangkan pengendalian Covid-19, dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja buat masyarakat kita,” ujar Luhut.

“Penentuan levelnya menyesuaikan masing-masing daerah, dan berlaku satu sampai dua minggu, berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin Presiden setiap minggunya,” jelasnya.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan, kasus Covid-19 saat ini sudah turun hingga 78 persen.

Ia mengatakan, mulai 24 Agustus nanti, Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3.

Kemudian di luar Jawa-Bali, kondisi juga sudah mulai membaik tapi Jokowi mengingatkan masih terus harus waspada.

SIMAK JUGA :  SMI : Biaya Vaksin Covid-19 Rp21 Triliun, Perawatan Pasien Rp 33,6 Triliun

Berikut rincian perkembangan yang disampaikan oleh Jokowi.

Level 4 yang awalnya 11 provinsi jadi 7 provinsi.

Level 4 yang awalnya ditetapkan di 132 kabupaten kota turun menjadi 104.

Level 3 yang awalnya ditetapkan di 215 kabupaten kota turun menjadi 234.

Level 2 yang awalnya ditetapkan di 39 kabupaten kota turun menjadi 48.

Longgarkan Sejumlah Aturan

Melihat kondisi ini, Jokowi menyatakan kelonggaran di sejumlah aturan yang ada.

“Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Jokowi.

Penyesuaian tersebut di antaranya untuk tempat ibadah hingga restoran.

“Antara lain tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang,” kata Jokowi.

Kemudian restoran bisa makan di tempat atau dine in dan boleh buka hingga pukul 20.00.

“Restoran diperbolehkan makan ditempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja,” ujar Jokowi.

Selanjutnya, pusat perbelanjaan seperti mal bisa dibuka hingga pukul 20.00, maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat dan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Kemudian kelonggaran di industri ekspor.

“Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari,” terang Jokowi.

Jokowi menegaskan, penyesuaian tersebut harus dibarengi prokes ketat.

Diketahui PPKM darurat telah diberlakukan sejak Sabtu (3/7/2021).

Awalnya PPKM darurat direncanakan selesai pada 20 Juli 2021, tetapi diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

PPKM kemudian berubah nama menjadi PPKM level 4, 3, dan 2, serta diperpanjang lagi sampai 2 Agustus 2021 dan kembali diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.

PPKM level 4, 3, dan 2 pun masih belum selesai pada 9 Agustus 2021 dan diperpanjang lagi sampai 16 Agustus 2021.

Lalu pada Konferensi Pers PPKM, 16 Agustus 2021, pemerintah kembali memutuskan bahwa PPKM level 4, 3, dan 2 diperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021.

Sebelumnya diberitakan, pada Senin (16/8/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar

Pandjaitan membawakan kabar baik terkait efek dari PPKM.

Hasil dari PPKM pada 7-16 Agustus menunjukkan tren kasus konfirmasi Covid-19 yang turun hingga 76 persen.

“Kalau minggu lalu saya laporkan 59 persen. Sekarang 76 persen. Dan kasus aktif turun 53 persen, dari titik puncaknya,” kata Luhut, dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).

Luhut juga menyampaikan bahwa angka kasus kesembuhan terus meningkat. Kemudian, angka kasus kematian akibat
Covid-19 menurun.

Source : TribunWow.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *