Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam dan denda Rp.1 Milyar dengan subsider kurungan 6 bulan dan uang pengganti Rp.2,7 Milyar

Keputusan tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim, Diah Siti Badriah dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3/2018).

“Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Diah

Hakim menyatakan perbuatan Nur Alam tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara Hal yang meringankan terdakwa, karena masih memiliki tanggungan keluarga dan memiliki berbagai prestasi sebagai gubernur dan selama sidang berlangsung, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah melakukan pelanggaran hukum.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Nur Alam tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, Nur Alam berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenang selaku gubernur dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Nur Alam terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun. Menurut hakim, perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 2,7 miliar. Kemudian, memperkaya korporasi, yakni PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 triliun.

Selain itu, Nur Alam dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 40,2 miliar dari Richcorp International Ltd. Menurut jaksa, uang dari Richcorp itu ada kaitan dengan perizinan yang dikeluarkan terhadap PT AHB.

Adapun, hasil penjualan nikel oleh PT AHB dijual pada Richcorp International. Menurut jaksa, karena bukan dari sumber yang sah, maka uang tersebut harus dianggap sebagai suap.

SIMAK JUGA :  Negara, Propinsi dan Tiga Bupati Sepakat Selamatkan Danau Singkarak dan Maninjau

Nur Alam dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Rizal)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *