Maskapai Garuda Berlakukan Larangan Mengambil Foto Dalam Pesawat ?

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Maskapai penerbangan Garuda Indonesia secara resmi mengeluarkan surat pengumuman yang berisi imbauan kepada penumpang untuk tidak mengambil foto ataupun video di kabin pesawat. Surat tersebut ditandatangani pada Selasa (16/7/2019).

Hal ini dibenarkan oleh Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan yang mengatakan pelarangan pengambilan gambar tersebut bertujuan untuk menghomati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas.

“Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas,” kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2019.

Menurut Ikhsan pelarangan tersebut dikeluarkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia sesuai dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.

“Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat,” ujar dia.

Adapun mengenai latar belakang pelarangan ini, Ikhsan menuturkan karena adanya laporan, saran, dan masukan penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan.

“Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swafoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain,” tukas dia.

Berikut isi surat pemberitahuan Garuda Indonesia perihal imbauan kepada penumpang:

1. Penumpang diimbau dan dimohon tidak mengambil gambar, baik foto dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat selama penerbangan. Tidak mengambil gambar dalam pesawat dimaksudkan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin.

2. Menghindarkan komplain dari para penumpang lain atas kegiata pengambilan gambar oleh salah satu penumpang tanpa izin.

SIMAK JUGA :  Tiba di Indonesia, Siti Aisyah: Terima Kasih Presiden Jokowi dan Menteri

3. Imbauan ini dimaksudkan agar seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *