Namanya Masuk dalam Pandora Papers, Ini Jawaban LBP

  • Bagikan

Luhut Binsar Panjaitan

Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan buka suara soal penyelidikan skandal pajak terbesar dunia yang diberi nama Pandora Papers.

Nama Luhut masuk bersama 35 pemimpin dan mantan pemimpin negara dalam rangkaian data yang dianalisa Konsorsium Jurnalis Investigasi (ICIJ). Para pejabat diduga menggunakan tax haven untuk menyembunyikan aset mereka yang bernilai ratusan juta dolar.

Luhut terlibat dalam perusahaan bernama Petrocapital SA, yang terdaftar di Republik Panama, yang masuk dalam daftar Pandora Papers. Perusahaan itu diketahui memproduksi dan ekspor-impor minyak bumi.

“Bapak Luhut menjadi Direktur Utama/Ketua Perusahaan pada Petrocapital S.A pada 2007. Beliau pun sudah mengundurkan diri pada 2010,” kata Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi kepada Media Indonesia saat dikonfirmasi, Senin, 4 Oktober 2021.

Jodi menjelaskan Petrocapital S.A. didirikan pada 2006 oleh Edgardo E.Dia dan Fernando A.Gil. Petrocapital, yang memiliki modal disetor senilai US$5 juta, salah satu bidang usahanya adalah minyak dan gas bumi.

Jubir Luhut ini mengatakan, perusahaan tersebut rencananya akan digunakan untuk pengembangan bisnis di luar negeri, terutama di wilayah Amerika Tengah dan Amerika Selatan.

“Namun, dalam perjalanannya, terdapat berbagai macam kendala terkait dengan lokasi geografis, budaya, dan kepastian investasi, sehingga Bapak Luhut B. Pandjaitan memutuskan untuk mengundurkan diri dari Petrocapital dan fokus pada bisnis beliau yang ada di Indonesia,” jelasnya.

Sampai dengan mengundurkan diri pada 2010, Jodi menyebut, Petrocapital dianggap belum berhasil untuk mendapatkan proyek investasi yang layak. Selain itu juga tidak ada kerja sama dengan perusahaan minyak dan gas negara.

“Tidak pernah ada perubahan nama dari Petrocapital menjadi Pertamina Petrocapital SA,” ucapnya. / tain

SIMAK JUGA :  Mahfud MD : Dua Alasan Hukum Papua Tak Bisa Referendum
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *