KPK : Pemeriksaan Terhadap Dua Penyidik Kepolisian Tidak Bisa Dilanjutkan

  • Bagikan

JAKARTA – Pemeriksaan internal terhadap dua penyidik asal kepolisian tidak bisa dilanjutkan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pimpinan KPK pada tahun lalu menyetujui pengembalian Roland dan Harun ke institusi Mabes Polri. Alasan ketika itu yakni ada penugasan dan kebutuhan lebih lanjut di sana.

Ketua KPK, Agus Rahardjo memulangkan keduanya sebagai bentuk sanksi dari institusi antirasuah.

“Ruang lingkup di pemeriksaan internal tersebut hanya berlaku apabila yang bersangkutan adalah pegawai KPK. Jadi, ketika proses pemeriksaan tidak bisa lagi dilakukan apabila mereka bukan lagi pegawai di KPK. Untuk kelanjutan proses yang terjadi di instansi asal keduanya, silakan dicek ke sana,” kata Febri dengan nada berhati-hati tadi malam.

Lembaga antirasuah terlihat sangat berhati-hati apabila dugaan kasus korupsi yang ditangani berkaitan dengan institusi kepolisian. Mereka seolah khawatir tragedi cicak VS buaya kembali terulang.

Perseteruan antara kepolisian dengan KPK pernah terjadi di masa lampau di era kepemimpinan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Mabes Polri pun akhirnya bereaksi terhadap laporan yang dirilis oleh tim Indonesia Lekas tersebut. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Setyo Wasisto, mengatakan laporan yang diturunkan pada Senin kemarin adalah isu lama.

“Oh, itu kan berita lama. Tahun 2017,” ujar Setyo kepada media pada Senin kemarin.

Menyikapi kabar tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan langsung menyatakan bantahan.

Dia memastikan, petinggi Polri yang disebut Indonesialeaks menerima aliran dana itu tidak benar. “Itu kan tahun 2017 dan kami sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kepada Pak Basuki langsung,” kata Adi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Oktober 2018.

SIMAK JUGA :  KPK Usut Dugaan AKP Stepanus Robin Pattuju Peras Walikota Cimahi Rp 5 Miliar

Pada pemeriksaan Basuki, kata Adi, pihaknya telah menanyakan langsung soal aliran dana kepada petinggi Polri yang tak lain adalah Kapolri Jenderal Tito Karnavian. “Jawaban Pak Basuki apa? Tidak pernah. Selesai.

Kalau sumbernya saja bilang tidak pernah, masa kami harus bilang ada,” kata dia.

Adi juga menanggapi soal kabar perusakan barang bukti aliran dana itu oleh dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yakni AKBP Roland dan Kompol Harun yang kini sudah ditarik Polri.

Musta’in

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *