KPK Ganti Istilah Koruptor Jadi Penyintas Korupsi, Pukat: Harusnya Maling

  • Bagikan

JAKARTA – Pernyataan KPK yang mengubah istilah narapidana koruptor sebagai penyintas korupsi dikritik keras oleh Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman.

Menurut Zaenur, KPK sudah sangat keliru jika mengganti eks koruptor sebagai penyintas karena istilah penyintas artinya adalah orang yang mempu bertahan hidup. Dalam konteks ini maka yang pantas disebut penyintas adalah masyarakat, karena mampu tetap bertahan hidup setelah menjadi korban kejahatan korupsi.

“Istilah itu jelas keliru karena penyintas itu adalah istilah untuk orang yang mampu bertahan hidup, sehingga dalam konteks kejahatan korupsi orang yang mampu bertahan hidup adalah rakyat,” ujar Zaenur saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Senin 30 Agustus 2021.

Ia mengungkapkan, masyarakat lebih pantas disebut penyintas korupsi karena mereka masih bisa berbahagia dan bertahan hidup. Sedangkan koruptornya tetap disebut koruptor atau garong.

“Tapi koruptornya ya tetap sebagai koruptor, sebagai pelaku, kalau sekarang disebut maling, garong dan seterusnya,” tegasnya.

KPK benar-benar keliru jika tetap menggunakan istilah tersebut, karena baik dalam KBBI atau kamus-kamus asing dikatakannya, penyintas artinya adalah orang yang mampu bertahan hidup.

“Menurut saya KPK jelas keliru karena itu diatur dalam jelas dalam KBBI, atau dalam kamus asing, penyintas adalah orang yang mampu bertahan hidup,” pungkasnya.

Istilah penyintas korupsi itu muncul dari pernyataan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana saat menghadiri acara penyuluhan antikorupsi di Lapas Sukamisikin Bandung beberapa waktu lalu.

“Masyarakat apa pun juga termasuk di Lapas yang kebetulan punya pengalaman, penyintas korupsi, sehingga diharapkan dengan pengalaman yang mereka dapatkan bisa di-sharing calon-calon yang kita harapkan tidak jadi punya niat tapi setelah dengar testimoni dari para warga binaan atau apa pun harapannya pengalaman-pengalaman itu bisa diterima oleh masyarakat lain dan tidak jadi untuk melakukan korupsi,” ucap Wawan. (We)

SIMAK JUGA :  Tegas! Dewas KPK Tolak Pemberian Mobil Dinas
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *