Jangan Mau Dibohongi, Harga PCR Rp275, Projo : Harusnya Gratis

  • Bagikan

Jakarta – Pemerintah telah memutuskan menurunkan batas atas tarif tes RT PCR menjadi Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali.

Sebelumnya batas atas tarif RT PCR yang ditetapkan Kemenkes di wilayah Jawa dan Bali yakni Rp495 ribu, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp525 ribu

Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Iwan Taufik mengatakan bahwa turunnya harga tes PCR menjadi Rp275-Rp300 ribu tersebut telah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan BPKP.

“Hasil perhitungan kami atas biaya pengujian swab RT PCR yang wajar dengan memperhatikan kondisi saat ini antara lain, hasil audit yang kami lakukan, kemudian juga E katalog, dan juga harga pasar yang terjadi, terdapat potensi harga yang lebih rendah,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Rabu, (27/10/2021).

Penurunan biaya tersebut kata Iwan tidak terlepas dari turunnya biaya bahan habis pakai, penurunan harga coverall seperti alat pelindung diri. Selain itu penurunan harga Reagan PCR maupun RNA, serta penurunan biaya overhead.

“Hasil tersebut sudah kami sampaikan kepada Dirjen pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan untuk menjadi pertimbangan dalam menetapkan kebijakan lebih lanjut,” katanya.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Abdul Kadir mengatakan penyesuaian tarif tersebut telah memperhitungkan sejumlah komponen.

Diantaranya jasa pelayanan SDM, komponen Regent dan habis pakai atau BHP, komponen biaya administrasi overhead.

“Serta komponen biaya lainnya yang Kita sesuaikan dengan kondisi saat ini,” kata dia dalam Konferensi pers virtual, Rabu, (27/10/2021).

Selain menyesuaikan tarif, pemerintah juga mengatur hasil pemeriksaan RT PCR menjadi maksimal 1X24 jam sejak pengambilan sampel.Ia meminta fasilitas layanan kesehatan dan laboratorium dapat mematuhi ketentuan tersebut.

SIMAK JUGA :  Tembus Rp23 Trilyun Perputaran Bisnis Tes PCR, DPR : Rakyat Bukan Sapi Perah!

“Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang sudah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT PCR tersebut,” katanya.

Ia meminta Kepala Dinas Kesehatan Daerah baik itu Provinsi maupun kabupaten atau kota untuk melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR sesuai kewenangan masing-masing,

“Evaluasi batasan tarif tertinggi RT PCR akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan,” pungkasnya.

Seharusnya Gratis, Berantas Mafia PCR

DPP PROJO mengapresiasi langkah Presiden Jokowi dalam memberantas mafia tes Covid-19 PCR dengan memotong biayanya menjadi maksimal Rp 300 ribu.

Menurut Ketua Satgas Nasional Gerakan Percepatan Vaksinasi Covid-19 DPP PROJO Panel Barus, memotong biaya PCR menjadi Rp 300 ribu adalah langkah awal Presiden Jokowi memberantas mafia.

Langkah awal tersebut akan diikuti keputusan tegas berikutnya.

“Presiden sudah tahu bahwa mafia PCR telah merampok rakyat yang kesusahan karena pandemi. Mafia itu parasit, benalu, dalam penanganan Covid-19,” kata Panel Barus dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).

Panel menilai aneh ketika pandemi Covid-19 sedang ganas masyarakat dapat menggunakan Antigen dan Genose, tapi sekarang ketika melandai malah dimonopoli PCR.

“Apa gunanya percepatan dan perluasan vaksinasi?” ujar Panel Barus.

Ridho Tanur

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *