Dianggap Halangi Penyidikan, Novanto Cs Dilaporkan Perhimpunan Advokat Pembela KPK

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Pembela Komisi Pemberantasan Korupsi (PAP-KPK) melaporkan Ketua DPR Setya Novanto. Mereka mendatangi bagian pengaduan masyarakat.

Dikutip dari poskotanews, Kedatangan mereka untuk melaporkan Novanto karena dianggap menghalangi proses penyidikan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang diduga melibatkan dia. Tidak hanya Novanto yang dilaporkan, tapi juga pengacaranya Fredrich Yunadi dan Sandy Kurniawan serta Plt Sekjen DPR RI Damayanti.

Empat orang itu, menurut PAP-KPK, diduga dengan sengaja menghambat penyidikan KPK dengan membuat alasan yang berubah-ubah ketika pemanggilan Novanto oleh KPK, baik saat dipanggil sebagai saksi maupun tersangka.

“Kami lihat ada manuver-manuver saudara Setya Novanto maupun pengacaranya. Bahkan aksinya juga didukung Sekjen DPR sehingga seperti ada upaya dengan sengaja menghambat,” kata salah satu advokat PAP-KPK, Petrus Selestinus, di gedung KPK, Kuningan, Senin (13/11).

Menurut Petrus, empat orang itu dilaporkan dengan sangkaan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 5 dan Pasal 20 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Sebagai penyelenggara negara Setya Novanto diduga mengabaikan kewajibannya sebagai penyelenggara negara untuk menjadi saksi di dalam perkara ini,” ujar Petrus.(Doni)

SIMAK JUGA :  Dipanggil KPK Sebagai Saksi, Istri Novanto Beralasan Sakit
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *