Budi Syukur Beberkan Aturan yang Mengharuskan Kadin Sumbar Perlu Di-Karateker-kan

  • Bagikan

BUDI SYUKUR – Mantan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar

JAKARTA – Mantan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar Budi Syukur mendukung pembentukan Karateker untuk solusi Kadin Sumbar yang masih kisruh, dan membeberkan sejumlah aturan yang mengharuskannya.

“Kepengurusan Kadin Sumbar telah berakhir maka pilihan Kadin Indonesia harus menunjuk Karataker atau memaksakan Musprov ternoda yang hasilnya justru batal demi hukum,” papar Budi Syukur dalam satu kesempatan dengan wartawan di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Menurut Budi, kepengurusan Kadin Sumbar telah berakhir karena Musyawarah Provinsi tidak dapat dilaksanakan pada tanggal 23 juli 2022, sebagaimana yang direncanakan dan merupakan hari terakhir tenggang waktu pelaksanaan Musprov, yaitu 2 bulan semenjak 23 mei 2022, masa kepengurusan Kadin Sumbar berakhir.

Sebaliknya, Dewan kehormatan, dewan penasehat dan dewan pertimbangan beserta anggota menyatakan masa jabatannya telah berakhir pada rapat zoom yang dilaksanakan 24 juli 2022 malam.

Menurut Budi, keputusan menunjuk Karetaker diatur di dalam AD ART dan PO sebagai berikut :

1. Kepres no 17 tahun 2010 tentang anggaran dasar kadin bab VIII pasal 36 ayat 1 berbunyi masa jabatan kepengurusan kadin ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima ) tahun.

2. Kepres no 17 tahun 2010 anggaran dasar kadin bab V pasal 25 ayat ayat 2 a,b yang berbunyi musprov dilaksanakan satu kali dalam 5 tahun oleh dewan pengurus provinsi/kab kota masing masing yang pelaksanaannya paling cepat 2 ( dua ) bulan sebelum atau 2 ( dua ) sesudah masa jabatan kepengurusan berakhir. dewan pengurus kadin provinsi/ kab kota memberitahukan secara tertulis rencana penyelenggaraan musprov/ mukab mukot selambat lambatnya 2 bulan sebelum pelaksanaan kepada kadin indonesia, perangkat kadin provinsi,kadin kab kota dan anggota luar biasa kadin.

3. Kepres no 17 tahun 2010 anggaran rumah tangga kadin bab VII pasal 23 ayat 1 berbunyi musprov dilaksanakan oleh dan menjadi tanggungjawab dewan pengurus kadin provinsi. jika jangka waktu kepengurusan kadin provinsi sudah habis namun musprov belum dilaksanakan maka dewan pengurus kadin indonesia memberhentikan kepengurusan yang bersangkutan dan menunjuk dewan pengurus sementara ( caretaker ) untuk mempersiapkan dan melaksanakan musprov

4. Peraturan organisasi kadin no skep 058/dp/VIII/2018 bab II pasal 3 ayat 1,2,3,4 dan 5 kutipan ayat 5 sbb jika pada tanggal jatuh tempo sesuai dengan ayat 1 pemberitahuan secara tertulis tentang penyelenggaraan musprov belum diterbitkan, diumumkan dan diterima oleh Kadin Indonesia, perangkat organisasi kadin Provinsi( dewan penasehat,dewan pertimbangan, dewan kehormatan, dewan pengurus), kadin kabupaten/ kota dan anggota luar biasa yang bersangkutan maka Kadin Indonesia memberhentikan kepengurusan yang bersangkutan dan menunjuk dewan pengurus sementara ( caretaker ) untuk mempersiapkan dan melaksanakan musprov.

SIMAK JUGA :  TERJEBAK Macet Usai Harlah NU, ARSYAD Rasyid Naik Ojek ke Bandara

Tetapi dengan tidak terlaksananya Musprov tanggal 23 juli 2022, kata Budi, maka Kadin Sumbar telah gagal melaksanakan agenda organisasi di akhir masa jabatan yang merupakan tanggung jawab kepengurusan Kadin sumbar, sebagaimana yang diamahkan AD ART dan PO yang secara tegas menyatakan bahwa pelaksanannya diambil alih oleh Kadin Indonesia dengan menunjuk pengurus sementara/ caretaker untuk melaksanakan Musprov.

Namun Budi menyesalkan yang terjadi kemudian Kadin Indonesia membuat selembar surat yang ditanda tangani oleh waketum bid organisasi yang menyatakan musprov diundur tanggal 23 September 2022 dan menyatakan kepengurusan Kadin Sumbar tetap sah.

“Ini yang keliru, tidak ada diatur di AD ART memperpanjang kepengurusan, bahkan secara tegas menyebutkan di tunjuk pengurus sementara/ caretaker. apalagi dalam bentuk surat yang hanya ditanda tangaji oleh waketum, ini yang keliru dan salah fatal,” tegas Budi

Dia menyatakan kalau musprov terus dilanjutkan berarti dilaksanakan oleh kepengurusan yang tidak punya legitimasi, yang berakibat apapun yang diputuskan dalam musprov akan batal demi hukum, berpotensi digugat ke pengadilan , kadin indonesia akan kalah dan lebih memalukan lagi, merusak nama besar Kadin Indonesia. saya harap hal ini tidak terjadi.

Tetapi sebaliknya, ujar Budi, kalau Kadin Indonesia melaksanakan / mengambil alih Musprov Kadin Sumbar dengan menunjuk kepengurusan sementara Kadin Sumbar untuk melaksanakan musprov, dan menata ulang apa yang telah dilakukan panitia baik SC maupun IC, mendengar masukan semua pihak yang berkepentingan dgn kadin dan pemerintah, maka kadin sumbar akan kondusif, aman dan nyaman.

“Sekarang Kadin Indonesia mau pilih jalan seperti apa silahkan. Tetapi saya tegaskan jika keluar dari skenario karateker maka Musprop menghasilkan kepengurusan yang tidak legitimed dan berpotensi ribut lagi,” ungkapnya.

Dijelaskan Budi, bahwa semua informasi dan masukan itu telah dia sampaikan saat rapat dengan Kadin Indonesia di Jakarta tanggal 3 agustus 2022 di Menara Kadin lantai 24 ruang rapat pukul 13.00 sd 15.00. Rapat dipimpin Waketum OKK Kadin Indonesia Eka Sastra didampingi Korwil Sumatera Tengku Zulham dan Waketum Kadin Indonesia bid Infrastruktur Insanul Kamil, serta semua tim bid organisasi Kadin Indonesia.

Sesuai undangan peserta rapat, hadir Ketua Dewan Penasehat Kadin Sumbar H Basril Djabar, sekaligus mewakili Dewan Kehormatan Kadin Sumbar H Leonardy Harmainy menyampaikan pendapat berupa rekaman, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar H Sengaja Budi Syukur, Sam Salam, Yogan Askan, Ketum Kadin Sumbar Ramal Saleh, Ketua SC Nasirman chan, dan Ketua OC Masrizal Mamak. (*)

Doni MP

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *