AIM ZEIN : Tak Ada Toleransi Lagi Kadin Indonesia Harus Tunjuk Karateker Kadin Sumbar

  • Bagikan

AIM ZEIN – Ketua TPKSB

PADANG – Ketua Tim Penolakan SK 244 yang mengembangkan diri menjadi Tim Penyelamatan Kadin Sumbar (TPKSB) Aim Zein menegaskan tidak ada lagi kompromi dalam penyelesaian kisruh di tubuh Kadin Sumbar, kecuali dengan menunjuk karateker.

“Dibawa rapat kemana saja. Kunci penyelesaian masalah Kadin Sumbar hanya satu, yakni tunjuk karateker. Karateker ini nantinya yang akan melaksanakan Musprop Kadin Sumbar. Jika masih mencari alibi atau cara cara tak patut, maka Kadin Sumbar tetap akan bergejolak. Percayalah.” tegas Aim Zain dalam satu pernyataannya kepada wartawan, Kamis (4/8/2022) menanggapi hasil rapat di Kadin Indonesia terkait kisruh yang menimpa Kadin Sumbar, di Kantor Kadin Indonesia Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Rapat dipimpin Waketum OKK Eka Sastra, didampingi dua Waketum Kadin Indonesia Zulham (koordinator Kadin Sumatera) dan Insanul Kamil (bidang infrastruktur/komunikator pihak pihak bertikai di Kadin Sumbar).

Rapat dihadiri Ketua Wantim Kadin Sumbar Budi Syukur, Ketua Wanhat Basril Djabar, mantan Waketum OKK Sam Salam dan mantan Waketum Yogan Askan. Dari pihak Pengurus Kadin Sumbar hadir Ramal Saleh, Nasirman Chan dan Masrizal Mamak.

Rapat hanya memfasilitasi penyampaian pandangan dan pokok pokok pikiran dari masing masing tim. Tim Ketua wanhat, wantim dan Sam Salam menyampaikan pelanggaran pelanggaran yang dilakukan Ramal Saleh Cs sejak dari awal kepengurusan sampai pelaksanaan Musprop VII yang ditunda sampai 23 September 2022.

Pihak Ramal Saleh dalam kesempatan sama juga mempertahankan argumentasi mereka bahwa proses yang mereka lakukan juga sudah sesuai dengan aturan dan konstitusi Kadin.

Sudahlah Caratekerkan Saja

Menanggapi hasil pertemuan itu, Ketum Tim TPKSB Aim Zain menegaskan bahwa jalan keluar dari persoalan di Kadin Sumbar saat ini adalah dengan hanya menunjuk karateker. Diluar dari skenario itu, dia jamin tidak akan berjalan.

Menurut Aim, jika Kadin Indonesia masih memaksakan supaya musprop dilanjutkan oleh kepanitiaan dan pengurus Kadin Ramal Saleh maka target itu tidak akan tercapai. Malahan, katanya, bakal terjadi keributan.

“Sudahlah, siapapun yang mengerti aturan AD ART Kadin pasti paham dan setuju bahwa perpanjangan Kepengurusan Kadin Sumbar oleh Surat yang ditandatangani oleh Eka Nugraha, WKU Organisasi Kadindo itu adalah Cacat Hukum melanggar AD ART.” tegas Aim.

Lebih lanjut Aim menyatakan pula bahwa tidak ada satupun pasal di AD ART tentang perpanjangan kepengurusan Kadin Daerah. Jika sudah berakhir masanya, maka dilakukan Karateker.

SIMAK JUGA :  Dubes Arab Saudi Jamu Gubernur Sumbar, Mahyeldi : Kerjasama Sudah Depan Mata

“Masak organisasi sekelas Kadindo tidak mengerti aturannya sendiri?” papar Aim bertanya.

Aim Zein menyebutkan bahwa kepengurusan Kadin Sumbar dibawah Ramal Saleh sudah berakhir 23 Mei 2022 lalu. Pada saat pelaksanaan musrop yang gagal 23 Juli lalu, kepengurusan Ramal Saleh sudah berakhir sesuai pasal 23 AD Kadin Indonesia.

“Kepengurusan Ramal sudah mengalami perpanjangan resmi pada saat musprop dilaksanakan. Karena Musprop gagal, maka secara otomatis kepengurusan Ramal telah berakhir dan tidak bisa diperpanjang lagi,” tegas Aim.

Aim meminta Kadin Indonesia mematuhi tuntutan pasal 23 AD Kadin Indonesia sebagai dasar penunjukan karateker dan penyelesaian yang paling tepat dalam menuntaskan kisruh di Kadin Sumbar.

Aim juga berharap Kadin Indonesia tidak lagi bermain main dalam menuntaskan kasus Kadin Sumbar dengan menerbitkan pasal pasal boom waktu, yakni setelah ditetapkan kemudian berpeluang mendapatkan koreksian dan gugatan.

“Ya Kadin Indonesia harus tegas aja. Tunjuk karateker. Siapkan musprop. Silahkan para calon maju. Terpilih, selesai. Kan tidak sulit kan?” papar Aim sambil tersenyum penuh arti.

Aim mengaku juga mendengar permintaan untuk penyelesaian Kadin Sumbar ini secara Badunsanak

Aim menjelaskan, boleh boleh saja badunsanak, akan tetapi untuk hal-hal yang prinsip dan ada aturannya tidak boleh kita langgar dan disederhanakan begitu saja.

Yang jelas konstitusi Kadin menyatakan bagi Kepengurusan yg sudah habis periodenya, maka wajib karetaker kan.

“Ya sudah, ikuti saja itu dulu. jangan bicara kesana kemari dan dibenturkan dengan badunsanak tadi,” kata Aim.

Setelah Karetaker baru kita bicara, susun ulang dan bentuk kepengurusan Kadin Sumbar yg baru, bersama sama melalui Musprov yang diselenggarakan dengan baik dan benar sehingga Kadin Sumbar kuat dan bergairah lagi serta Legitimate.

Sementara itu Ketua Dewan Penasihat Kadin Sumbar Basril Djabar menjelaskan bahwa hasil rapat di kantor Kadin Indonesia, 3 Agustus 2022, akan dibahas dalam rapat antara para Waketum Kadin Indonesia yang waktunya masih belum ditetapkan.

Tetapi mantan Waketum OKK Kadin Sumbar Sam Salam dalam satu pernyataan di laman WA Grup TPKSB menyebutkan bahwa proses pencarian jalan keluar dari kasus Kadin Sumbar ini akan dilimpahkan kepada Pengurus Kadin Sumbar sendiri bersama para ketua ketua di Kadin Sumbar.

“Proses ini akan dikawal langsung oleh Insanul Kamil alias Nanuk sebagai fasilitator dari Kadin Indonesia,” tulis Sam Salam. (*)

Doni MP

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *