GANTI Siap Memfasilitasi Perlindungan Hukum Terhadap Nelayan Kecil dan AKP

  • Bagikan

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap melanjutkan pembahasan tentang kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur akan diterapkan diseluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 18 Tahun 2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, wilayah perairan laut Indonesia dibagi dalam sebelas (11) WPP NRI. Sedangkan di dalam rancangan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur tersebut, WPP NRI akan kembali dibagi ke dalam tiga (3) zona, yaitu: 1). Zona berbasis kuota penangkapan ikan (fishing industry), yang terdiri dari tujuh (7) WPP NRI; 2). Zona non kuota penangkapan ikan, yang terdiri dari tiga (3) WPP NRI; dan, 3). Zona penangkapan terbatas (spawning & nursery ground), yang terdiri dari satu (1) WPP NRI.

KKP menyebutkan bahwa kebijakan Penangkapan Ikan Terukur tersebut akan menggunakan mekanisme kuota dan juga kontrak kepada korporasi dan investor asing. KKP juga menyebutkan bahwa kebijakan Penangkapan Ikan Terukur menjadi salah satu cara untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan dan kelautan.

Menanggapi hal tersebut, Addis Abeba MR salah satu Pengurus DPP Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GANTI) meminta pemerintah serius merespons kekhawatiran nelayan kecil dan tradisional dari rencana penerapan sistem kontrak penangkapan ikan.

“Kebijakan harus mengedepankan perlindungan terhadap nelayan kecil dan tradisional dari kapal besar korporasi adalah hal yang mutlak. Untuk itu GANTI siap menjembatani para nelayan kecil untuk memberikan perlindungan Hukum kepada instasi terkait,” kata Addis.

Addis juga menyoroti masih kurangnya perlindungan penuh secara hukum awak kapal perikanan (AKP) pada kapal perikanan dalam dan luar negeri, sampai sekarang masih ada kekosongan regulasi hukum tentang perlindungan kepada pelaut di Indonesia. Kondisi itu terjadi, karena belum ada regulasi yang secara khusus mengatur tentang perlindungan pelaut dan AKP, atau selaras dengan Konvensi ILO 188.

SIMAK JUGA :  Novermal Kirim Surat Terbuka ke Mendag: Harga TBS di Pessel Dibawah Rp1.000/Kg Pak!

Addis sapaan akrabnya menambahkan, dalam waktu dekat akan segera menghadap kepada Ketua Umum Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GANTI) Bapak Prof. Dr.H. Rokhmin Dahuti, Ms untuk diadakannya rapat tertutup didalam membuatkan program perlindungan hukum bagi para Nelayan Kecil dari para Kapal kapal bersar maupun kapal kapal pencuri, dan juga kami akan berusaha secara maksimal membantu menjembatani dan memberikan perlindungan hukum kepada Awak kapal perikanan (AKP) .

“Dua hal tersebut itulah akan menjadi fokus kami untuk memfasilitasi, dikarenakan kami melihat masih sangat kurangnya perlindungan hukum bagi para nelayan kecil dan Awak Kapal Perikanan” tegas Addis.

(Andrean)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *