Tak Patuh PSBB, 105 Toko Disegel

  • Bagikan

Jakarta, Harianindonesia.id ‐‐Pemberlakukan PSBB di Jakarta makin tegas. Sebanyak 105 pertokoan di Jakarta disegel sementara karena tidak mematuhi aturan PSBB. 

“Ada 105 tempat usaha pertokoan yang disegel,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin seperti dikutip CNNIndonesiacom, Rabu (29/4). 

Tetapi dia tidak merinci jenis pertokoan apa saja yang telah disegel. Dia hanya mengatakan 105 pertokoan itu di luar dari 11 sektor usaha yang dikecualikan beroperasi selama PSBB. 

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 disebutkan ada 11 sektor usaha yang masih dapat beroperasi secara normal selama PSBB berlaku. 

Sektor usaha tersebut antara lain usaha bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar/objek vital, dan kebutuhan sehari-hari.

Arifin pun menegaskan bahwa para pedagang makanan tetap diizinkan berjualan takjil selama Ramadan, namun harus mentaati aturan PSBB. 

Menurut Arifin, sejauh ini pihaknya belum menemukan kasus pelanggaran para penjual takjil selama Ramadan. 

“Relatif terkendali. Pedagang dan pembeli wajib pakai masker,” ujarnya. 

Jakarta merupakan episentrum penyebaran virus corona di Indonesia. Data resmi hingga Rabu (29/4), telah ada 4.033 orang di Jakarta yang positif terinfeksi virus corona. Sebanyak 381 di antaranya meninggal dunia dan 412 orang dinyatakan sembuh.

(Awe)

SIMAK JUGA :  Bidhumas Polda Kalteng Ajak Karyawan Dan Nasabah Bank Bijak Bermedsos
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *