Sudah Sesuai Aturan, Pemekaran 34 Desa di Sikka Dekatkan Pelayanan

  • Bagikan

SIKKA-NTT, harianindonesia.id – Bupati Sikka, Drs Yoseph Ansar Rera telah mengumumkan dan menetapkan 34 desa persiapan yang dimekarkan dari 34 desa induk. Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Bupati Sikka nomor 27 Tahun 2017 tanggal 10 agustus 2017 tentang Pembentukan Tiga Puluh Empat Desa Persiapan.

Keputusan Bupati Sikka ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah terhadap proposal permohonan masyarakat atas pertimbangan untuk mendekatkan layanan pemerintah dan pembangunan.

Bupati Sikka, Drs Yoseph Ansar Rera melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Sikka, Even Edomeko melalui prilis yang diterima media, Sabtu (11/11/17) mengatakan, ada ratusan proposal yang diterima untuk di mekarkan sejak 2012. Semuanya proposal telah diteliti, dinilai dan diuji.

Hasilnya, didapat 34 permohonan yang dinilai layak, berdasarkan peraturan perudangan, terakhir adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Ia mengungkapkan, pembentukan 34 Desa itu, Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya menilainya telah sesuai dengan peraturan dan perundangan , sehingga Gubernur NTT menerbitkan Kode Register bagi 34 Desa Persiapan di Kabupaten Sikka, dalam surat nomor: BU.410/33/DPMD/2017.

Menurut Even Edemeko bahwa Bupati Sikka mengadakan kunjungan kerja ke 34 Desa Persiapan memiliki tujuan. Pertama, Bupati Sikka ingin melihat secara langsung dan dari dekat ketersediaan sumber daya dan potensi desa persiapan.

Kedua, mendengarkan secara langsung kritik, saran, dan pendapat masyarakat. Dan ketiga, memotivasi masyarakat ihwal bagaimana cara membangun desa, teristimewa desa persiapan.

” Dalam kunjungan itu, Bupati Sikka langsung menyerahkan salinan SKB tentang pembentukan 34 desa tersebut. Jadi Kunjungan kerja itu sangat penting, karena beratnya syarat-syarat pembentukan desa persiapan yang diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa” Ucapnya

SIMAK JUGA :  Pasien Positif Covid -19 Padang Panjang Bertambah Lagi

Dikatakan Even, muncul banyak pernyataan bahwa SK Bupati Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tiga Puluh Empat Desa Persiapan itu tidak sah, karena bertentangan dengan moratorium. Ini pernyataan sesat. Orang yang mengatakannya tidak tahu apa yang dia katakan.

Kabaghumas Protokol ini menjelaskan, pada 3 Januari 2017, Mendagri Tjahyo Kumolo menerbitkan Permendagri tentang Penataan Desa. Sosialisasi dan penjelasan tentang permendagri itu telah dilakukan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia, termasuk Bupati Sikka.

Atas dasar itulah, Bupati Sikka Drs. Yoseph Ansar Rera menerbitkan SK Pemekaran 34 Desa, dan Gubernur NTT Drs. Frans Lebu Raya menerbitkan Kode Register 34 Desa Persiapan di Kabupaten Sikka.

” Bupati Sikka saat ini akan menunjuk 34 PNS untuk menjadi Pejabat Kepala Desa di 34 Desa Persiapan dalam waktu dekat” Jelasnya (Angga)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *