Perjuangkan Nasib Pedagang PANDAWA 5 Unjuk Rasa Ke DPRD

  • Bagikan

TANJUNGBALAI, harianindonesia.id – Puluhan aksi unjuk rasa yang di koordinir oleh Penyampai Aspirasi dan Pendapat Warga Lintas Masyarakat (PANDAWA 5) ke DPRD Tanjungbalai Sumatera Utara dalam memperjuangkan nasib para pedagang yang di gusur pihak Pemerintah setempat sehingga Pengusaha permainan anak anak di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah tidak bisa menjalankan aktivitas hari hari.

Dalam orasi PANDAWA 5 Rabu (24/7/2019) di depan kantor Dewan Tanjungbalai selaku juru bicara Andrian Sulin,SH beserta kawan kawan mengatakan, ” penyampaian aspirasi dan pendapat warga lintas masyarakat khusus para pedagang yang selama 5 tahun berusaha dalam lokasi lapangan pasir, tiba tiba di gusur tanpa di beri kesempatan tempat relokasi jualan bagi para pedagang. ”

Kata Sulin Pemko Tanjungbalai bagaikan tidak berpihak pada masyarakat bagi pedagang kaki lima dan wahana bermain anak anak yang mengantung hidup pada sebuah usaha kecil, hal ini di buktikan adanya surat nomor 331/13122/Satpol PP/2019 tertanggal 19 Juli 2019 baru lalu, dengan isi surat tersebut pihak Pemerintah akan melaksanakan kegiatan diantaranya : pelatihan Paskibra, hari puncak 17 Agustus 2019 detik detik Kemerdekaan RI yang ke 74,pemberangkatan Jamaah haji Tanjungbalai dan Sholat hari raya Idul Adha 1440 Hijriah.

Dikatakan Sulin lagi, ” masyarakat Tanjungbalai DPR itu mempunyai fungsi legislasi , pengawasan dan budgeting, maka notabenenya banyak Angka kemiskinan dan pengangguran, di Kota Tanjungbalai berkembang sesuai dengan realita, akibat di gusurnya para pedagang,”

Lebih lanjut Walikota Tanjungbalai harus memikir semua usaha pedagang bahkan masih ada kredit usaha rakyat di Bank (pinjam uang) bagi pedagang, akibat surat edarannya menghambat aktivitas para pedagang untuk mencari nafkah demi kebutuhan rumah tangga,demi kehidupan anaknya bersekolah.

Menyikapi hal tersebut katanya, ” memanggil stakeholder yang berkaitan untuk dimintai keterangan, para pedagang Kota Tanjungbalai yang menambah kemiskinan akan terjadi, bahkan tindakan kriminal , disebabkan para pedagang dengan hasil keringat sendiri mencari untuk menafkahi keluarganya tidak mencukupi alias tidak mampu.” para pendemo serta di dampingi pedagang akhir di suruh masuk ke ruangan untuk rapat dengar pendapat.

Sementara, ” mewakili pedagang Anwar Siregar mengatakan pada tgl 19 Juli 2019 lalu kami pedagang langsung di gusur,sementara pada tgl 2 Juli 2019 kami menyurati ke Pemko untuk audensi dengan Walikita atas korp surat Pengguna Jasa Hiburan dan Makanan selaku ketua Ismail Saragih bersama Sekretaris Anwar Siregar, akhir para pedagang surat itu tidak di hiraukan oleh pemerintah langsung menggusur para oedagang yang ada,” ucapnya Regar.

SIMAK JUGA :  Sehari, TPSS Merdeka Mampu Kelola Sampah Tiga Ton

Ketua DPRD TanjungBalai H.Maralelo Siregar menyebutkan, ” kita tetap perjuangkan tapak lokasi oara pedagang dengan syarat pedagang harus berjanji bila di beri lokasi berjualan selama 3 bulan untuk sementara, dan solusi sementara adalah pindah dulu di lokasi bekas tanah Brimob, dan harus sportif jangan ada rebutan, justru saling toleransi dengan kawan kawan demi ke bersamaan,” ujarnya.

Sedang Leiden Butar Butar menyebutkan,” lapangan pasir bukan aset Pemko, itu tanahnya Tengku, kalau tidak ada solusi di kantor DPRD pun bisa berjualan, maka pedagang lapangan pasir harus menunggu esok (25/7/2019) Sekda harus di panggil maupun instansi terkait, harapnya.

Lain halnya Muhammad Yusuf mengharapkan para pedagang sudah menyampaikan pihak ke DPRD yang punya keluhan arti ini masukan dengan DPRD, harusnya para pedagang ada tempatnya untuk mencari kehidupan ekonomi,bagi Dewan sangat prihatin,satu gebrakan yang di akomodir aktivis bagaimana tempat jualan pedagang tradisional,dan ini suatu masukan bagi DPRD untuk bermusyawarah mencari suatu solusi lapak pedagang, ” katanya.

Suhibbon Sinaga dalam pandangannya terhadap penggiat usaha di lapangan pasir, dalam hal kebijakan Walikota semua itu selaku pemangku kebijakan,dengan ini Pemko jangan over acting kepada para pedagang kita tidak ada sentimen berbicara kalau tidak walikota kota,kita ganti yang akan datang, bila kita cari kesalahan akan tetapi jangan terhimbas kepada masyarakat. Pemko harus memikirkan masyarakatnya, ” jelasnya.

H. Topik dari fraksi Golkar DPRD menegaskan, ” biasanya di luar kota ini ada Perdanya, sepengetahuan pedagang dilarang berjualan di lapangan pasir,DPRD mendukung sesuai koridor yang ada, harus Sat Pol PP dari dasar di peringati sudah begini banyak pedagang, sudah banyak sulit karena ini ujung ujung parang panjang demi memperjuangkan perut sejengkal bagi para pedagang, saran Dewan selanjutnya akan dibicarakan bagaimana pedagang layak untuk di jtempatkan,” ungkapnya.(Auda)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *