Lembaga Bantuan Hukum Gelar Diklat Nasional Advokat dan Paralegal

  • Bagikan

BOGOR, harianindonesia.id – Yayasan Lembakum Indonesia dengan Lembaga Bantuan Hukum Nasional, Lembakum Padjajaran serta Lembakum Anak Negeri menyelenggarakan Diklat Nasional Advokat dan Paralegal di Bogor dari tanggal 8 sd/ 10 November 2019 di Tajur Kota Bogor, Sabtu (9/11)

Berdasarkan pelatihan Diklat tersebut, peserta dilatih dan dididik menjadi Advokat atau Paralegal yang bisa memiliki ilmu atau wawasan lebih, tentang ilmu pengetahuan hukum dibidang Advokasi masyarakat, berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat lemah untuk mendapatkan haknya, serta meningkatkan kualifikasi Advokat & Paralegal dalam memberikan Bantuan Hukum, berupa kemampuan memahami kondisi wilayah dan kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat serta kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia, dan hak-hak lain yang dilindungi oleh hukum. 

Budi Jaya selaku Kepala Biro Jawa Barat Kabarpolisi.com dan juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Depok juga hadir dalam acara Diklat Nasional Advokat dan Paralegal sebagai peserta.

Alhamdulillah saya sangat bersyukur sekali masih diberi kepercayaan oleh Pak Ben Ibratama Tanur selaku Owner Kabarpolisi Media Group untuk mengisi Kabiro Jawa Barat disalah satu media online nya kabarpolisi.com dan rasa terimakasih saya yang tak bisa saya sebutkan satu persatu namanya kepada kawan-kawan DPC PWRI Depok, yang sudah memberikan dukungan dan supportnya untuk saya memdampingi Ketua DPC PWRI Depok sebagawai Wakil,” kata Budi Jaya Saat diwawancarai via whatsapp.

“Betul, Jabatan yang saya duduki saat ini sebagai Kabiro Jabar kabarpolisi.com maupun Wakil Ketua Dpc PWRI Kota Depok, memicu saya untuk lebih semangat lagi mempelajari tentang hukum. Karna pentingnya kita sebagai Jurnalis untuk mengetahui hukum, apalagi tentang UU ITE nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum,” ujar Budi.

UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia,” tutupnya.

SIMAK JUGA :  Rezka Oktoberia Resmi Menjabat Ketua DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumbar

Istilah Paralegal itu sendiri ditujukan kepada seseorang yang bukan Advokat, namun memiliki pengetahuan di bidang hukum, baik hukum materiil maupun hukum acara dengan pengawasan Advokat atau Organisasi Bantuan Hukum yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan.

Paralegal ini bisa bekerja sendiri di dalam komunitasnya atau bekerja untuk Organisasi Bantuan Hukum atau Firma Hukum. Karena sifatnya membantu penanganan kasus atau perkara, maka Paralegal sering juga disebut dengan asisten hukum. Dalam praktek sehari-hari, peran Paralegal sangat penting untuk menjadi jembatan bagi masyarakat pencari keadilan dengan Advokat dan Aparat penegak hukum lainnya untuk penyelesaian masalah hukum yang dialami individu maupun kelompok masyarakat.

Dijelaskan juga dalam UU Perbantuan Hukum nomor 16 tahun 2011 peran Paralegal ditegaskan, tentang bantuan hukum yang menyatakan pemberi bantuan hukum diberikan hak melakukan rekruitmen terhadap Advokat, Paralegal, Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum. Melalui UU ini maka Paralegal telah memperoleh legitimasi hukum sehingga eksistensinya harus diakui aparat penegak hukum dan institusi terkait lainnya, dari Permenkumham No. 1 tahun 2018 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Januari 2018 dan diundangkan dalam berita Negara RI tahun 2018 No. 182 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana pada tanggal 26 Januari 2018 di Jakarta.

Proses kegiatan tersebut memiliki bobot yang sangat bermanfaat karena dari tampak di lokasi para pemateri Diklat terdiri dari beberapa orang pakar hukum senior yang memiliki talenta sendiri seperti, Dr. H. Firman Adi Candra S.E, S.H, M.H, Dr. Ir. Edy M Lubis S.H M.M.MH, Dr. Bambang Widiyantoro SH.MH MM.MBA, Dr. Urbanisasi SH SiP MH CLA CIL, Dr. Ir. Willy Restanzil M, S.Th, MM, M.Psi, Dr. Fidrayank, M.Pd., M.Si, Dr. Endang Samsul Arifin M.Ag. Dr. (c) Idham Qrida N. S.Kom, SH. MH, Dr. (c) Ridho Akbar S.HLLM,CRA, Direktur Lembakum Indonesia, Kapimkorpus Lembaton YLI, Ketua Umum Lembaga Terintegrasi. Turut hadir juga Pembina Prof.Dadan Mardiyana Adrian,ST,SH. (Muhammad Rizki)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *