Ketahuan ASN Menikah Siri, Diberhentikan Secara Hormat

  • Bagikan

Surat edaran Wako Padang Panjang (foto: ist)

PADANG PANJANG – Walikota Padang Panjang menerbitkan Surat Edaran teraktual sepanjang pemerintahannya. Salah satu poinnya, jika ASN ketahuan Menikah Siri maka akan dikenakan sanksi pemberhentian secara hormat.

Sebaliknya bagi ASN yang ingin ‘Kawin Batambuah’ wajib mendapatkan izin tertulis dari sang Walikota terlebih dahulu.

Dan, bagi ASN perempuan tidak diberikan izin sama sekali menjadi istri kedua, ketiga dan seterusnya, serta dilarang ‘memiliki suami lebih dari satu.’

Sejumlah poin tentang segala bentuk tata cara dan larangan perkawinan dan perceraian bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Wako Padang Panjang Nomor 8 tahun 2021 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS di lingkungan Pemko Padang Panjang.

Surat edaran yang diteken Wako Fadly Amran tertanggal 16 Februari 2021 ini berlaku surut sejak tanggal 1 Februari 2021.

Surat edaran ini mengacu kepada PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 48 tahun 1990 tentang petunjuk pelaksanaan PP Nomor 45 tentang Juklak PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Selain mengatur tentang larangan perkawinan bagi ASN, Surat Edaran Wako Padang Panjang juga mengatur tata cara perceraian baik yang mengajukan gugatan atau yang terkena gugatan perceraian.

Bagi ASN yang mengajukan gugatan cerai ‘wajib mendapatkan izin’ dari PPK secara berjenjang dengan mengajukan alasannya secara tertulis, sementara bagi ASN yang digugat cerai diminta memberikan keterangan secara tertulis enam hari sejak surat gugatan cerai diterima.

SIMAK JUGA :  Tokoh Pengusaha Minang Gugat Arsyad Rasyid dan Ramal Saleh, jika tak Cabut SK-244

Kepada pejabat yang dimintakan izin menceraikan dan laporan diceraikan diminta merujukan pasangan terlebih dahulu, jika tidak juga bisa harus memberikan pertimbangan ke pejabat atasan dalam waktu tiga bulan sejak permintaan izin bercerai dan laporan diceraikan.

Surat edaran Wako Fadly Amran ini juga memuat sanksi atas pelanggaran poin to poin dari isi surat edaran tersebut, seperti sanksi disiplin tingkat berat, pemberhentian secara terhormat dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Dengan terbitnya SE No 8 tahun ini, tulis surat edaran ini, maka surat edaran terdahulu yang diterbitkan pada tahun 2010 dan 2011 dinyatakan tidak berlaku lagi. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *