Bupati Solok Berang dan Tinggalkan Rapat Paripurna Perubahan APBD 2021

  • Bagikan

Bupati Efyardi Asda sempat menunjuk ke arah anggota Dewan yang menginterupsi permintaannya agar DPRD fokus ke substansi rapat paripurna, sebelum kemudian meninggalkan arena rapat. (Foto : screenshot video acara rapat)

SOLOK – Bupati Solok Efyardi Asda dilaporkan meninggalkan Rapat Paripurna DPRD membahas penetapan ABPD Perubahan 2021.

Sebelum meninggalkan rapat, mantan anggota DPRRI yang kemudian menjadi Bupati Solok, sempat terlibat dialog keras dengan seorang anggota DPRD setempat.

Inilah surat Sekdaprof Sumbar Hansastri yang memicu gejolak di DPRD Solok itu. (Foto : kiriman)

Pasalnya, permintaan Efyardi untuk mempertanyakan substansi rapat dengan pokok bahasan awal antara pimpinan sidang dengan anggota DPRD, diinterupsi oleh seorang anggota dewan.

Interupsi itu lalu dilanjutkan oleh sejumlah anggota DPRD lain sehingga lalulintas komunikasi menjadi sangat gaduh.

Efyardi sangat kecewa. Sebab tujuannya adalah supaya pimpinan sidang masuk ke subtansi rapat yakni pengesahan APBD Perubahan.

Jika ada persoalan internal yang melibatkan ketua DPRD dengan anggota Dewan, atau antara DPRD dengan dirinya, sebagai bupati. Sebaiknya dibicarakan dalam forum terpisah.

Tak suka dengan sikap anggota DPRD yang terkesan melecehkan dirinya, Bupati Efyardi langsung mengambil handphonenya yang terlelak di atas meja pimpinan sidang dan bergegas pergi meninggalkan mejanya.

Sebelum sempat keluar arena persidangan, Bupati sempat beradu kata dengan anggota DPRD yang menginterupsinya tadi. Tetapi tidak sampai terjadi sesuatu, sebab bupati langsung keluar sidang.

Dipicu Surat Sekdaprof Sumbar

Kisruh di rapat paripurna tadi, tidak terlepas dari surat Sekdaprof Sumbar Hansastri tentang penggantian Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra yang ditujukan kepada Sekwan DPRD Solok.

Di dalam surat itu, Hansastri menegaskan bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumbar nomor : 172 – 3 – 2021 status Dodi Hendra masih sebagai Ketua DPRD Solok, sebab belum ada SK terbaru yang diterbitkan Gubernur Sumbar pasca pemberhentian Dodi Hendra.

SIMAK JUGA :  Razia Wisma di Palangka Raya, Polisi Amankan Pasangan Bukan Suami Istri

Surat ini Sekdaprof Sumbar ini muncul sebagai jawaban atas pertanyaan Sekwan DPRD Solok tentang hak administrasi dan keuangan pelaksana tugas Ketua DPRD Solok.

Munculnya surat Hansastri inilah yang membuat heboh dan terbawa ke rapat pleno penetapan APBD Perubahan Kabupaten Solok 2021.

Poros tak suka dengan Dodi Hendra menyatakan dirugikan oleh surat Sekdaprof Sumbar tersebut. Sebab sama artinya, meskipun Dodi Hendra bukan lagi Ketua DPRD Solok tetapi hak administrasi dan keuangannya tidak hilang.

Arti lainnya, semua surat keputusan yang diteken oleh Pelaksana Ketua DPRD adalah tidak sah alias cacat hukum.

“Pembicaraan sebelum rapat paripurna itu juga menyenggol posisi Bupati Efyardi Asda. Padahal beliau sudah berada di ruangan paripurna. Permintaan pak bupati supaya pembicaraan masalah internal itu ditunda dulu dan membahas paripurna ditolak oleh anggota DPRD. Itu yang memicu kemarahan bupati dan kemudian meninggalkan arena rapat,” ujar sebuah sumber menjelaskan kepada Harianindonesia.id, Jumat (24/9/2021).

Menurut sumber yang sangat dekat dengan Bupati Solok itu, Efyardi Asda menginginkan para anggota dewan fokus dalam pembahasan APBD Perubahan. Sebab hal ini menyangkut hajat hidup masyarakat Solok secara keseluruhan.

Masalah internal di DPRD diselesaikan pada forum yang lebih tertutup sehingga publik tidak bisa melihat dinamika yang terjadi dalam rapat itu.

“Maksud pak Bupati baik sebenarnya,” ujar sumber tadi mengakhiri. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *