Terbanyak di Jakarta Timur, 22 RW DKI Jakarta Masuk Zona Merah

  • Bagikan

Harianindonesia.id, Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta mencatat 22 RW zona merah. Artinya, di 22 lokasi itu tingkat risiko penularan Covid-19 tinggi, sehingga masuk dalam wilayah pengendalian ketat (WPK).

Data ini diperbarui pada 29 Oktober 2020 yang dapat dilihat pada situs corona Jakarta. Zona merah Covid-19 tersebar di 7 RW Jaktim, 5 RW Jaksel, 5 RW Jakbar, 2 RW Jakut, dan 3 RW Jakpus. Berikut rinciannya:

1. Jakarta Timur:
– RW 001 Kelurahan Bali Mester
– RW 003 Kelurahan Cawang
– RW 011 Kelurahan Cawang
– RW 005 Kelurahan Cipinang Besar Selatan
– RW 002 Kelurahan Kebon Pala
– RW 002 Kelurahan Pondok Bambu
– RW 003 Kelurahan Utan Kayu Selatan

2. Jakarta Selatan:
– RW 001 Kelurahan Cilandak Barat
– RW 006 Kelurahan Guntur
– RW 006 Kelurahan Lebak Bulus
– RW 003 Kelurahan Petogogan
– RW 002 Kelurahan Petukangan Selatan

3. Jakarta Barat:
– RW 002 Kelurahan Jelambar
– RW 005 Kelurahan Kedaung Kali Angke
– RW 001 Kelurahan Kemanggisan
– RW 004 Kelurahan Mangga Besar
– RW 003 Kelurahan Sukabumi Utara

SIMAK JUGA :  Gubernur Sumbar Perintahkan SKPD Potong Anggaran Tahun 2021, Termasuk Beli Mobnas
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *