Syarat Naik Pesawat Terbang Tes PCR, Anggota DPR : Ngaco!

  • Bagikan

Prosedur Swab PCR test ditandai dengan tes usap (swab).

Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengkritik kebijakan pemerintah yang kembali memberlakukan tes PCR sebagai syarat penumpang naik pesawat untuk perjalanan udara di masa PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 Tahun 2021.

Menurutnya kebijakan tersebut saat ini sudah tidak tepat dan terkesan hanya bersifat sentris bukan kepentingan umum.

“Sudah tidak tepat, ini apa-apaan sih? Kenapa kebijakan jadi Jakarta sentris?” kata Nihayatul dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021) seperti dilansir Cakaplah.com

Ketua DPP PKB Bidang Kesehatan dan Penguatan Inklusi Disabilitas tersebut menilai fasilitas kesehatan di Indonesia belum sepenuhnya mampu mengadakan tes PCR secara cepat. Sedangkan, setiap penumpang pesawat harus menunjukkan hasil PCR yang dilakukan maksimal H-2 sebelum keberangkatan.

“Indonesia itu dari Sabang sampai Merauke, yang fasilitas kesehatan belum merata. PCR itu di daerah belum tentu 7×24 jam keluar hasilnya. Lah kalau aturannya PCR hanya berlaku 2×24 jam terus gimana? Ngaco pol,” lanjut Nihayatul.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 Tahun 2021 pada Selasa (19/10). Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa setiap penumpang pesawat harus menunjukkan hasil PCR yang dilakukan maksimal H-2 sebelum keberangkatan.

Sedangkan dalam peraturan yang sebelumnya, yaitu dalam SE Satgas Covid-19 No. 17 Tahun 2021, calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis penuh boleh menggunakan hasil tes rapid antigen. Bagi calon penumpang yang baru vaksinasi dosis pertama, harus menunjukkan hasil PCR.

Menurut juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, aturan itu ditetapkan demi menjaga keselamatan semua warga, mengingat Covid-19 masih menyebar di masyarakat.

SIMAK JUGA :  Menko Polhukam Minta Tanggal Pemilu 2024 Segera Ditetapkan

“Kalau kita melihat kebijakan itu sudah tidak pas, tidak menjawab kebutuhan, pasti akan diubah,” lanjutnya. /ta

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *