PT Etmieco Sesalkan Kebijakan BRI Cabang Sultenggo

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Kebijakan Pemerintahan Jokowi untuk melindungi para pelaku usaha dan memberikan kemudahan kredit modal, sepertinya tidak direspon serius oleh lembaga keuangan ataupun perbankan. 

PT Etmieco Makmur Abadi, yang beralamat di Bitung, Sulawesi Utara melalui Humasnya Gilbert Makanoneng pada wartawan di Jakarta mengatakan, dirinya merasa kecewa dengan pernyataan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Sulawesi Utara Tengah dan Gorontalo (Sultenggo) yang menyatakan bahwa moratorium yang diberlakukan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan murni kesalahan para pelaku usaha perikanan sehingga tidak lagi mendapat fasilitas kredit dari Bank BRI.

Gilbert menambahkan bahwa perusahaannya selama ini merupakan nasabah primer Bank BRI, namun karena kebijakan Bank tersebut akhirnya PT. Etmieco tidak lagi bisa menambah modal usaha untuk mengembangkan usaha perikanan.

” Perusahaan kami ini kan nasabah primer BRI, tapi kenapa kami minta nambah modal aja susah, kalau memang BRI takut kreditnya macet bisa kok BRI langsung pailitkan kami, nah inikan usaha kami baik-baik saja, cuma karena kami ada musibah aja kami minta modal tambahan, jangan BRI melempar kesalahan pada kementrian KKP,” tegas Gilbert.

Gilbert menerangkan bahwa perusahaannya pada 23 Feruari dan 7 April 2017 lalu, mengalami musibah berupa tenggelamnya dua kapal milik PT Etmieco oleh karena itu sudah seharusnya pihak BRI membantu perusahaannya.

” Pada Februari dan April lalu dua kapal kami tenggelam akhirnya berinisitif mengajukan tambabahan modal kepada Bri sekitar 5 – 10 milyar karena pagu kami pada 2017 di BRI sebesar 50 Milyar, tapi saat ini malah diturunkan ke angka 30 Milyar” keluh Gilbert yang juga ketua bidang Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) yang notabene relawan Jokowi.

SIMAK JUGA :  Ikut Meriahkan Kirab Budaya Nitilaku UGM, Ganjar Kenakan Pakaian Adat Dayak

Gilbert menuturkan kebijakan penurunan pagu oleh kanwil BRI Sulutengggo terhadap kredit perusaahaannya diakibatkan dirinya mengadukan persoalan tersebut ke pihak Otorita Jasa Keuangan (OJK).

“Kami mengajukan kredit usaha sekitar 5 – 10 milyar karena memang pagu kami memenuhi kualifikasi tapi aneh bukannya pengajuan kredit kami disetujui malah pagu kami diturunkan oleh kanwil BRI, apa karena kami mengadukan mereka ke OJK. kalaupun iyakan itu hak kami selaku nasabah yang merasa ada kejanggalan atas kebijakan BRI tersebut,” terang Gilbert.

Gilbert juga menyangkan sikap OJK yang tidak merespon aduan perusahaannya 

” OJK juga tidak ada respon terhadap pengaduan kami, apa karena BRI merupakan Bank milik Pemerintah,” tutup Gilbert.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *