PRESIDEN Prabowo berpidato di depan pemimpin dan pengusaha dunia di FORUM WEF, Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026). Dalam kesempatan ini Prabowo menyampaikan sikap pemerintahannya terhadap usaha tambang ilegal. (Foto : Video Screenshot/Awe/HI)
JAKARTA – Presiden Prabowo tampil pada sesi ke empat pada World Economic Forum (WEF) 2026 Davos, Swiss, Kamis (21/1/2026) dengan menegaskan komitmen pemberantasan tambang ilegal.
“Satu tahun pemerintahan, kami sudah menutup 1.000 tambang ilegal,” kata Prabowo yang tampil dihadapan para pemimpin dunia, pelaku usaha, hingga tokoh-tokoh dunia.
Selama satu tahun itu pula, jelas Prabowo, pemerintahannya sudah berhasil menyita empat juta hektare perkebunan dan tambang ilegal.
Selain itu, Prabowo jug mengungkap RI telah mencabut izin 28 perusahaan yang menguasai 1,01 juta hektare lahan lantaran melanggar hukum dengan membuka perkebunan di kawasan hutan lindung.
“Jika digabungkan dengan empat juta hektare lahan ilegal yang telah disita sebelumnya, pada hakikatnya kami telah menjalankan penegakan hukum di bidang kehutanan yang paling berani dan paling tegas dalam sejarah Indonesia,” beber Prabowo.
Selain itu, Prabowo juga memamerkan capaian kerja aparat penegak hukum yang mengungkap penyelewengan besar-besaran dalam tata kelola bahan bakar minyak dan minyak mentah.
Menurut Prabowo, perusahaan yang diduga melanggar hukum mencapai 666 perusahaan. Namun dia menegaskan pemerintah tak akan mundur dalam penegakan hukum.
“Satu-satunya jalan adalah memiliki keberanian untuk menegakkan hukum. Tidak boleh ada kompromi. Tidak boleh ada langkah mundur,” ujar Prabowo.
Prabowo menegaskan langkah itu adalah bagian dari upaya menegakkan hukum di sektor kehutanan dan sumber daya alam, yang paling tegas dan paling berani sepanjang sejarah RI.
Satgas PKH Dalami Pidana
Sementara itu Ketua Harian Satgas PKH, Febrie Adriansyah menegaskan, penindakan terhadap 28 perusahaan yang diduga menjadi ‘biang kerok’ bencana hidrometeorologi banjir dan longsor Sumatra tidak berhenti pada pencabutan perizinan pemanfaatan hutan atau PBPH.
Febrie Adriansyah mengaku sudah mulai mendalami unsur dugaan pidana yang dilakukan oleh puluhan perusahaan itu.
“Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin. Tindak lanjut akan kita umumkan, proses pidananya sedang kita dalami,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (22/1).
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga ikut mencabut persetujuan lingkungan yang sebelumnya telah dikeluarkan kepada 28 perusahaan tersebut
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyebut para perusahaan itu terbukti tidak memenuhi kewajiban yang tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Ditemukan indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan tersebut secara signifikan memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang merugikan masyarakat luas,” tuturnya.
“Seluruh perusahaan tersebut kini kehilangan legalitas operasionalnya dari sisi lingkungan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan,” imbuhnya.
Tak berhenti di situ, KLH menggugat PT Multi Sibolga Timber (PT MST) secara perdata terkait kerusakan hutan hingga menyebabkan banjir dan longsor di Sumatra.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan tersebut dilayangkan pada Selasa, 20 Januari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara: 40/Pdt.Sus-LH/2026/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, PT MST diminta untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp190.696.027.903,00 secara tunai.
“Klasifikasi perkara: Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan,” dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (22/1).
Selain itu, KLH juga menggugat PT Agincourt Resources dan PT North Sumatera Hydro Energy secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus serupa.
KLH menggugat PT Agincourt Resources senilai Rp200 miliar. Sedangkan PT North Sumatera Hydro Energy digugat sebesar Rp22 miliar terkait kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra.
Dari total perizinan yang dicabut, sebanyak 22 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare.
Sementara itu, sebanyak 6 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK). (*)
Sumber : CNNIndonesia
Awaluddin Awe













