Polda Kalteng: Kasus Korupsi Mantan Bupati Katingan Masuk Tahap Dua

  • Bagikan

Palangka Raya, harianindonesia.id – Kasus korupsi mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie periode 2013-2017 sudah masuk pada tahap dua. Dimana berkas perkara hasil penyidikan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng telah lengkap alias P21.

Hal tersebut disampaikan Ditreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan didampingi Kasubdit 3 Tipikor AKBP Devi Firmansyah usai menggelar press realease di Mapolda, Kamis (24/1/2019) siang.

Adex mengatakan, pihaknya melakukan peyelidikan kasus tersebut sejak Juni 2018 yang lalu. karena mendapat informasi terkait hilangnya dana APBD Kabupaten Katingan pada 2014 yang dikelola oleh pejabat Bupati setempat sebesar Rp 100 miliar rupiah.

“Setelah petugas melakukan penyelidikan dan peyidikan, hasilnya diketahui ada kerugian Negara yang diakibatkan oleh oknum pejabat tersebut,” jelas Adex.

Dari hasil pengungkapan penyidikan tindak pidana korupsi tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 949.520.700, surat menyurat, beberapa buku tabungan, buku cek dan aset-aset berupa deposito.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa aset yang diduga hasil korupsi.” Yakni 1 unit rumah Jalan revolusi Kasongan, 1 unit rumah BTN Tisma Garden Jalan Jilik Riwut Km 6 Kasongan dan sebidang tanah seluas 3000 hektar yang sudah tertanam sawit sekitar 200 hektar,” ungkap Adex.

Ditempat yang sama, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Devi Firmansyah menambahkan, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Senin (28/1/2019) mendatang.

“Kepada tersangka dikenakan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah,” demikian.

(Parlin/Masroby)

SIMAK JUGA :  Gayung Bersambut, PSI: Elektabilitas Jokowi Turun Karena Kasus Korupsi Parpol Pendukung
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *