Pemudik Wajib Urus SIKM Jika Balik ke Jakarta, Jika Tak ada Ditolak

  • Bagikan

Jakarta, HARIAN Indonesia.ID ‐‐ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan Pemudik mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) jika hendak balik ke JakartaJakarta. Tanpa adanya SIKM tersebut setiap Pemudik akan ditolak masuk Jakarta.

Pemprov DKI jakarta juga memastikan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta juga berlaku bagi masyarakat yang hendak masuk ke Jakarta menggunakan moda transportasi pesawat dan kereta api. 

Pembatasan orang masuk Jakarta ini sebagai salah satu upaya menekan penyebaran wabah virus corona di ibu kota.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait pembatasan akses masuk ke Jakarta setelah Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

“Penyekatan ini untuk seluruh moda. Pertama pesawat udara di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, kami lakukan pengetatan pergerakan orang masuk,” kata Syafrin dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, Selasa (26/5) malam seperti dikutip CNNIndonesiacom

Demikian halnya untuk pengawasan pergerakan orang masuk Jakarta melalui moda kereta api. Syafrin mengatakan, sesuai instruksi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat ini hanya Stasiun Gambir yang beroperasi dan masih melayani penumpang lewat Kereta Luar Biasa (KLB).

Syafrin menjelaskan, untuk masyarakat yang hendak berpergian ke Jakarta menggunakan pesawat sudah harus mengantongi SIKM sebelum membeli tiket. Begitu pula untuk masyarakat yang hendak ke Jakarta menggunakan moda transportasi kereta api maupun bus umum.

Nantinya, bagi penumpang yang tidak mengantongi SIKM dan sudah terlanjur sampai di Jakarta, mereka disyaratkan untuk mengikuti tes swab atau PCR.

“Kalau negatif bisa lanjutkan perjalanan, kalau positif akan dikarantina di Wisma Atlet,” ujar dia.

Kebijakan pembatasan keluar masuk Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pasal 4 ayat 3 Pergub tersebut dinyatakan, larangan berpergian keluar atau masuk provinsi DKI Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek. Sementara itu, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.

SIMAK JUGA :  Di Padang Panjang, Jika Ada Pungli Bansos, Lapor ke 112

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menegaskan masyarakat luar Jabodetabek yang hendak masuk ke Jakarta wajib mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM). Bagi yang tidak memiliki SIKM, dipastikan tidak dapat masuk ke wilayah Jabodetabek.

“Saya imbau ke masyarakat, bila tidak punya SIKM, kedinasan yang relevan dalam 11 sektor, jangan lakukan perjalanan, tunda, kerja dari jauh pakai video conference,” kata Anies di KM 47 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (26/5).

Anies menegaskan pesan ini sudah disampaikan sejak April lalu. Saat itu ia meminta agar warga tidak meninggalkan Jakarta, dan kalaupun sudah terlanjur keluar Jakarta maka proses kembalinya akan dipersulit.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu memastikan, bagi warga yang tidak mengantongi SIKM akan langsung diputar balik kembali ke daerah asal.

“Tunda dulu ke Jakarta daripada memaksa berangkat dan harus diputar balik,” ujarnya.

Menurut dia, hal ini tentu akan membuat masyarakat yang diputar balik merasa tidak nyaman. Namun, hal ini harus ditegaskan lantaran demi mencegah penyebaran virus corona semakin masif.

“Bagi mereka yang merasa dikembalikan mungkin tidak nyaman, tapi lebih tidak nyaman lagi bagi jutaan warga Jakarta bila kita membiarkan orang keluar masuk, artinya kita tidak menghargai kerja keras jutaan orang yang berada di rumah selama dua bulan,” tuturnya.

Kebijakan pembatasan keluar masuk Jakarta tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pasal 4 ayat 3 Pergub tersebut dinyatakan, larangan berpergian keluar atau masuk provinsi DKI Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek. Sementara itu, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.

“Mereka yang tidak punya surat izin keluar masuk tidak akan diperbolehkan untuk lewat. Dan persyaratan ini harus dipenuhi,” kata Anies saat konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Senin (25/5).

(Awe)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *