Pemerintah Wajibkan Seluruh Warga Memakai Masker Saat di Luar Rumah

  • Bagikan

Jakarta, Harianindonesia.id ‐‐ Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Wabah Corona, Achmad Yurianto menyatakan, pemerintah mewajibkan kepada seluruh warga Indonesia untuk mengenakan masker saat akan keluar rumah mulai hari ini. 

Hal ini juga sesuai dengan anjuran yang diperintahkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) agar menggunakan masker demi mencegah penularan Covid-19.

Yuri mengatakan penduduk cukup mengenakan masker kain yang bisa dipakai berulang kali setelah dicuci. Untuk tenaga medis diharuskan mengenakan masker medis dan tipe N95.

“Semua harus gunakan masker, masker bedah dan masker N95 untuk petugas kesehatan, gunakan masker kain untuk warga, karena kita tidak tahu orang di luar, tanpa gejala, kita tidak tahu mereka sumber penyakit,” kata Yuri saat melakukan konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta dan disiarkan secara langsung, Minggu (5/4).

Dia juga memaparkan agar masker kain dicuci maksimal setelah empat jam pemakaian. Masker ini bisa lebih dulu direndam di air sabun untuk kemudian dicuci dan selanjutnya bisa dipakai kembali.

“Ini upaya untuk cegah penularan, karena kita tidak tahu bahwa di luar banyak kasus tanpa gejala potensi menular ke kita. Cuci tangan pakai sabun. Ini jadi kunci,” kata dia.

Selain itu, Yuri menyebut pada hari ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah melakukan pemeriksaan tes cepat atau Rapid Test kepada 9.712 warga di seluruh Indonesia, sebagai langkah awal untuk mendeteksi penyebaran virus Corona.

“Per tanggal 5 April kami lakukan pemeriksaan di 9.712 warga yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan baik pusat maupun daerah,” kata Yuri.

Rapid test, menurut Yuri, memang penting dilakukan sebagai langkah awal untuk mendeteksi penyebaran wabah. Rapid test juga dilakukan untuk mengetahui pergerakan penyebaran wabah corona di setiap wilayah. 

“Segera cari, temukan dan kemudian isolasi,” kata dia.

Bukan Pelarangan

Sementara Menteri Kesehatan menegaskan, kebijakan pemerintah mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan di suatu wilayah terkait pencegahan wabah virus corona (Covid-19) bukan untuk melarang warga beraktivitas. 

“PSBB sekali lagi akan berdampak tentunya kepada hal-hal yang berkenaan dengan masyarakat, jadi bukan sesuatu yang melarang, tapi pembatasan. Semua masih bisa bergerak,” kata Sekjen Kemenkes Oscar Primadi dalam keterangan pers di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Minggu (5/4) seperti dikutip CNNIndonesia.com

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menkes Terawan Agus Putranto berdasarkan permohonan kepala daerah.

SIMAK JUGA :  Pakar Kriminal Ingatkan Kemungkinan Penjarahan Bisa Saja Terjadi

Terawan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Oscar menekankan, kebijakan pemerintah untuk menetapkan PSBB merupakan upaya  penanggulangan wabah virus corona. Menurutnya, keputusan itu juga diambil setelah melewati kajian yang cukup komprehensif.

“Yang pada prinsipnya untuk menekan corona virus semakin meluas, didasarkan pertimbangan epidemologis, besarnya ancaman, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, dan sosial budaya,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu, penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebaran corona. 

“Jadi masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari, namun kegiatan tertentu dibatasi,” jelas Oscar.

“Kegiatan pembatasan ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya terkait aspek ketahanan dan pertahanan,” sambungnya.

Kendati begitu, Oscar menekankan, kebijakan PSBB berbeda dengan kebijakan karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah. 

Dalam karantina, penduduk atau masyarakat di rumah ataupun di wilayah tertentu dan di rumah sakit dilarang keluar. 

Sementara, PSBB, kata dia, tidak melarang orang keluar rumah atau melakukan kegiatan sehari-hari, tetapi juga bertujuan untuk memutus rantai penularan dari hulu dan dilaksanakan selama masa inkubasi.

“Dan dapat diperpanjang jika terbukti masih ada penyebaran,” ungkapnya.

Janji Responsif Atas Usulan Daerah

Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, kepala daerah yang ingin menerapkan PSBB harus mengajukan permohonan kepada Menkes Terawan. Oscar memastikan, Menkes akan bertindak cepat dan responsif atas permohonan tersebut. 

“Kemudian, Menkes menetapkan PSBB untuk wilayah tertentu paling lama dua hari setelah menerima permohonan. Betul-betul kita responsif atas usulan ini, tentu pertimbangan cepat oleh tim yang dibentuk,” tegas Oscar.

Kemudian, jika Menkes sudah memberi izin penerapan PSBB, pemerintah daerah diminta untuk tetap berkoordinasi dengan instansi terkait, baik aparat penegak hukum, pihak keamanan, maupun penanggung jawab kesehatan.

“PSBB ini diharapkan lebih ketat, karena nilai PSBB lebih ketat dari social distancing, bukan lagi imbauan. Ada yang boleh dilakukan, dan ada yang tidak boleh dilakukan dan ada penegakan hukum instansi berwenang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” tandasnya. (awe)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *