Ngamuk di Polres Lotim, Begini Kronologis Meninggalnya Zainal Abidin

  • Bagikan

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Polisi Nana Sudjana (Foto Ist)

MATARAM, Harian Indonesia ID – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Irjen Polisi Nana Sudjana menjelaskan kronologis meninggalnya Zaenal Abidin (28 tahun) pelaku yang memukul anggota Polri di Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

“Kami telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus ini. Siapa pun yang bersalah pasti kami tindak. Anggota yang terlibat perkelahian dengan Zainal Abidin sedang diperiksa Propam,” kata Kapolda seperti dikutip kabarpolisi.com

Menurut Kapolda, Kamis tanggal 5 September 2019 sekira Pukul 16.00 Wita, Satlantas Polres Lotim melaksanakan Operasi patuh di wilayah Lombok Timur, dan mengamankan sejumlah barang bukti ranmor yang telah ditilang, salah satunya yg dikendarai oleh Ihsani Juni Saputra.

Rupanya penilangan yang dilakukan anggota Polri ini berbuntut panjang. Sekitar pukul 21.00 WITA, datang seseorang yg kemudian di ketahui bernama Zaenal Abidin bersama dengan Ihsani Juni Saputra ke kantor Satlantas Polres Lotim untuk menanyakan sepeda motor miliknya yang telah di tilang karena melakukan pelanggaran.

“Pada waktu itu diterima baik oleh anggota piket Bripka Nuzul Huzaen dan Aiptu Wayan Merta, namun dengan nada keras Zaenal Abidin bertanya tentang kendaraannya,” kata Irjen Nana.

Walaupun dalam keadaan emosional, pelaku sempat ditenangkan anggota piket tetapi pelaku malah langsung memukul serta menggigit jari telunjuk kanan Bipka Nurul Huzaen dan mencoba membantingnya.

Aiptu Wayan mencoba melerai. Namun pelaku makin melakukan perlawan, sehingga dengan spontan kedua anggota Polri melakukan pembelaan yang kemudian dibantu juga oleh rekan piket lain Briptu Bagus Bayu.

“Anggota kami murni ingin menenangkan pelaku yang sedang emosi tinggi. Namun pelaku tetap melawan,” ujar Kapolda.

Saat pelaku dilumpuhkan, pelaku akhirnya didorong dan terjatuh di lapangan apel kantor Satlantas. Akhirnya diamankan dan dibawa ke kantor Satreskrim polres Lotim untuk diambil keterangan.

Saat Pelaku di periksa di ruangan satreskrim Polres Lotim pelaku tiba-tiba jatuh pingsan. kemudian oleh anggota dibawa ke rumah sakit. Setelah di rumah sakit tidak lama pelaku tersadar kemudian dilakukan pemeriksaan oleh pihak rumah sakit untuk mengetahui sakit yang di derita oleh pelaku, namun kemudian pelaku kembali tidak sadarkan diri.

“Namun 7 sept 2019 pelaku penyerangan anggota lantas atas nama Zaenal abidin telah meninggal dunia pada pukul 03.44 wita di ruang ICU RSUD Selong Lotim. Kami turut berlangsunkawa dan Kapolres saya perintahkan langsung menemui keluarga korban,” ujar mantan Direktur Politik Baintelkam Polri tersebut.

SIMAK JUGA :  Pidato Gus Dur Beredar : PKB Dicuri Muhaimin Dibantu Pemerintah SBY

Sabtu, 7 September 2019 pukul 11.00 WITA Kapolres Lombok Timur AKBP Ida Bagus Made Winarta dan anggotanya datang melayat ke rumah Zaidal Abidin.

Sahabudin orang tua almarhum Zainal Abidin di Tunjang Lauk, Dusun Tunjang Selatan, Desa Paokmotong, Kec. Masbagik, Lab. Lotim, menerima Kapolres dengan baik dan menganggap peristiwa yang terjadi pada anaknya adalah musibah.

Walau demikian, pihak keluarga meminta agar proses hukum terhadap anggota Sat. Lantas yg diduga melakukan pemukulan di proses sesuai aturan hukum yg berlaku.

Kapolres berjanji akan melakukan penyelidikan dan akan menindak anak buahnya. Kapolres juga meminta agar jasad almarhum diatopsi. Namun keluarga menolak.

“Kapolres Lotim menyampaikan bahwa :
Terkait permintaan pihak keluarga tentang proses hukum akan mendalami dan bila terbukti akan diproses hukum,” kata Kapolda NTB yang dikenal dekat dengan wartawan tersebut.

“Pada hari Sabtu tanggal 07 September 2019 sekira pkl 14.30 wita bertempat diMasjid Nurul Yakin Tunjang Selatan Desa Paokmotong telah berlangsung pertemuan terkait meninggalnya almarhum Zainal Abidin,” lanjut Kapolda menjelaskan.

Dalam pertemuan tersebut penyampaian diawali oleh Kapolsek Masbagik yang intinya bahwa diadakan pertemuan ini untuk mendengar pernyataan dan kemauan dari pihak keluarga terkait meninggalnya almarhum dan harapan dari Kapolsek agar dari pihak keluarga untuk mengikhlaskan kematian korban.

Dilanjutkan dengaan penyampaian oleh Tgh. Syaq Roni yg intinya agar keluarga mengikhlaskan kematian korban karena ini adalah perjalanannya dan kasihan apabila dari pihak kelurga sampai melaksanakan proses hukum yakni dengan proses otopsi.

Dari pertemuan ini phak keluarga yg diwakili oleh sdr. Samiun
– menyampaikan terima kasih Kepada Bapak Kapolres Lombok Timur beserta anggota atas kedatangan dan ucapan belasungkawa di rumah duka serta bantuan biaya pengobatan,santunan dan biaya lainnya.

Keluarga menerima dengan ikhlaskhlas kematian dan tidak menuntut dilakukan otopsi serta tidak menuntut dilakukannya proses secara hukum dan hanya meminta kepada bapak Kapolres untuk memberikan hukuman secara internal kepada personil yang bersangkutan. ***

Sumber : kabarpolisi.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *