Menko Polhukam : Jenderal Moeldoko Bukan Wakil Istana

  • Bagikan

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko bukan wakil dari Istana saat terpilih jadi Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 5 Maret 2021.

Mahfud bahkan menyebut kebetulan saja Moeldoko saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Tetapi, bukan berarti Istana ikut cawe-cawe di dalam konflik internal partai berlambang mercy itu.

“Bukan bagian dari Istana. Sejak awal, dikatakan oleh Presiden, yang terjadi di Partai Demokrat itu adalah urusan internal. Kami tidak boleh melarang atau menyuruh orang melakukan hal-hal itu,” ujar Mahfud ketika berbicara di stasiun berita Kompas TV pada Sabtu (6/3/2021).

Dia juga mengklaim, selama ini Moeldoko tidak terlihat berminat untuk menjadi Ketum Partai Demokrat. Dia berani menyampaikan hal tersebut lantaran sudah bertemu dengan mantan Panglima TNI itu dan bertanya langsung.

“Tapi, mungkin karena didesak, diancam setiap hari (melalui media sosial), beliau mengatakan bisa melakukan sesuatu yang saya pikir benar dan ini hasilnya,” tutur Mahfud.

Lalu, apakah Kemenkum HAM akan mengesahkan KLB yang dilakukan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu?

Dalam dialog itu, Mahfud berjanji akan mengawal dualisme kepemimpinan di Partai Demokrat agar sesuai aturan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, Kemenkum HAM, ujar Mahfud, belum menerima laporan resmi soal pertemuan yang digelar di Sumatera Utara.

“Sampai detik ini, kami menganggap belum ada masalah hukum. Sebab, belum ada laporan tentang pertemuan di Medan. Itu, ya pertemuan kader biasa. Kalau pertemuannya mau dilaporkan bahwa itu KLB maka kami akan melihat UU-nya,” ujar pria yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

SIMAK JUGA :  Forum Aktivis 98 : Semua Pihak Jangan Membangun Opini Jokowi Terlibat

Pemerintah, kata Mahfud, akan memeriksa siapa saja yang menyelenggarakan KLB itu. Lalu, kepada siapa saja undangan disampaikan dan hadir.

“Bila yang hadir bukan Ketua DPC dan wilayah, mekanismenya seperti apa. Kami akan teliti itu semua,” tutur dia.

Bila penyelenggaraan KLB tidak sesuai dengan syarat-syarat itu, maka akan ditolak oleh Kemenkum HAM. “Sebaliknya, bila syarat-syarat itu dipenuhi, maka (KLB) tersebut akan dipenuhi dan diizinkan,” katanya lagi.

Ramlan Abdullah

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *