Mendagri Tito Karnavian Sampaikan 3 Wacana Masa Jabatan Kades dalam Revisi UU Desa

  • Bagikan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat Badan Legislasi DPR RI, Senin (5/2/2024).

Harianindonesia.id – Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, setidaknya ada tiga wacana terkait masa jabatan kepala desa.

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan hal itu saat rapat pleno Baleg DPR RI, Senin (5/2/2024) seperti terlihat di YouTube DPR RI.

Mendagri mengatakan bahwa dalam rancangan revisi UU Desa dari DPR dijelaskan bahwa masa jabatan dari kepala desa adalah 9 tahun dan dibatasi dua periode.

Sementara, dari pemerintah masih tetap 6 tahun dan dibatasi tiga periode.

Bahkan, katanya, ada juga yang memberi masukan pada pemerintah 8 tahun dan dibatasi dua periode.

Tito mengatakan, menyerahkan pembahasan nanti seperti apa. Dia mengatakan, 9 tahun dua periode dan 6 tahun tiga periode sama saja karena totalnya sama-sama 18 tahun.

“Kami terbuka saja, mana yang terbaik,” katanya.

Kemudian, hal lain yang juga Mendagri tekankan adalah bahwa jangan sampai revisi UU Desa hanya memberikan kekuatan pada desa.

Dia mengatakan, jika hanya memberikan kekuatan atau power yang besar pada desa, maka ada potensi penyalahgunaan.

Hal yang perlu ditegaskan, adalah bagaimana agar desa memiliki anggaran efisien, sistem pemerintahan harus baik, perencanaan tepat sasaran.

Sebelumnya, pada (31/1/2024), Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pembahasan revisi UU Desa akan berlangsung setelah Pemilu 2024 usai.

“Tolong bantu saya untuk bisa memberikan informasi ke teman-temannya, bahwa kita tunggu sampai sesudah Pemilu. Sampai semua kondusif. Sekarang waktunya sampai Pemilu selesai kita fokus untuk Indonesia. Aspirasi bapak-bapak pasti akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada. InsyaAllah kita nggak cuma ngomong-ngomong aja,” kata Puan seperti dikutip dari infopublik.id, media Kementerian Kominfo RI.

SIMAK JUGA :  Tentang Batas Usia Capres Cawapres, Pengamat : Sebaiknya Diberlakukan pada Pilpres 2029

Puan Maharani mengatakan, DPR tak mau pembahasan revisi UU Desa hanya jadi kepentingan politik pihak tertentu jelang Pemilu 2024.

Sehingga, pembahasan revisi UU Desa dilangsungkan usai Pemilu. Adapun Pemilu 2024 pemungutan suaranya akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Di kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga pernah menyinggung revisi UU Desa.

Dia mengatakan, memang banyak kepala desa yang mendesak agar revisi UU Desa segera dilaksanakan. Sufmi mengatakan, di tahun politik DPR tak ingin revisi hanya untungkan satu dua partai politik.

Maka, dia mempersilakan organisasi kepala desa pada masa sidang kali ini untuk muter ke seluruh fraksi yang ada di DPR.

Tujuannya tentu saja supaya organisasi kepala desa tersebut bisa meyakinkan fraksi di DPR.

( Tri )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *