Mendagri : Pilkada Serentak 2020 Tidak Akan Ditunda

Penyelenggaraan konser akan dilarang dalam ketentuan Pilkada, kecuali jika dilakukan secara daring.

Begitu juga ketentuan terkait rapat umum juga akan diubah dan hanya diperbolehkan dengan massa berjumlah maksimal 50 orang di dalam ruangan tertutup.

Kemudian, teknis pemungutan suara juga akan diatur ulang khususnya terkait dengan jangka waktu pelaksanaannya. Pemungutan suara dihitung per jam dan kalau perpanjang sampai jam 3.

Sejauh ini, kata Tito, pemerintah telah membahas dua Perppu terkait Covid-19. Perppu pertama terkait aturan protokol Covid-19 secara umum.

“Pencegahan penanganan dan penegakan hukum itu disampaikan Pak Presiden karena tidak ada undang-undang spesifik mengenai ini,” kata dia.

Meski demikian, hal ini masih dipertimbangkan lebih jauh karena dapat menimbulkan penolakan dari kalangan aktivis yang biasanya menggelar demonstrasi.

SIMAK JUGA :  Ini 17 Program Unggulan Calon Gubernur Sumbar Irjen Polisi Fakhrizal