Mendagri : Pilkada Serentak 2020 Tidak Akan Ditunda

  • Bagikan

Harianindonesia.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tidak akan ditunda meski kasus Covid-19 terus meningkat.

Tapi pemerintah akan mengatur penyelenggaraan pilkada lebih ketat lagi dan melarang kegiatan yang berpotensi memperluas penyebaran virus corona.

“Ketentuan tersebut dapat diatur dalam Revisi Peraturan KPU (PKPU) atau lewat Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksanaan Pilkada selama Pandemi Covid-19,” kata Tito dalam webiner yang digelar Kelompok Studi Demokrasi Indonesia, Minggu 20 September 2020.

Tito kemudian menyebutkan beberapa contoh yang perlu ditegaskan dalam aturan selama pilkada. Misalnya kampanye mewajibkan alat-alat seperti masker dan lain-lain.

Begitu juga soal kerumunan yang berpeluang terjadinya jaga jarak menjadi dilanggar. Ini harus diatur dan aturannya bisa di PKPU atau khusus spesifik di Perppu.

Menurut Tito, jika pengetatan protokol tersebut diatur dalam PKPU, maka revisi harus dilakukan dan selesai dalam pekan ini.

Namun, jika hal tersebut sulit dilakukan, penerbitan Perppu jadi pilihan bagi pemerintah untuk dapat tetap menyelenggarakan pilkada.

SIMAK JUGA :  Brasil Stop Vaksinasi untuk Remaja, Jangan Sampai Terjadi Indonesia
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *