Wacana Pejabat Gubernur Diisi TNI – Polri, Kemendagri : Kita Fokus dari ASN Dulu

  • Bagikan

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Benni Irwan mengatakan pihaknya akan merujuk pada peraturan perundang-undangan dalam penunjukkan penjabat (Pj) gubernur . Hal ini disampaikan menjawab kemungkinan perwira tinggi TNI/Polri menjadi PJ gubernur.

“Tentu Kemendagri akan fokus sesuai dengan aturan terlebih dahulu. Kalau kita melihat aturan yang dimaksud adalah pejabat tinggi pratama dan pejabat tinggi madya itu adalah yang dari ASN. Sementara teman-teman TNI dan Polri bukan ASN,” katanya, Jumat (24/9/2021) seperti dikutip Okezone

Seperti diketahui penunjukkan perwira dari TNI/Polri menjadi PJ gubernur pernah dilakukan pada masa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Di antaranya Komjen Mochamad Iriawan menjadi PJ Gubernur Jawa Barat, Irjen Pol Carlo Brix Tewu menjadi PJ Gubernur Sulawesi Barat, dan Mayjen TNI Soedarmo sebagai PJ Gubernur Aceh.

“Memang ada pengalaman ada pembelajaran yang bisa kita ambil. Pertama adalah pejabat TNI dan Polri pindah di kementerian/lembaga. Jadi sudah tidak aktif di lembaga TNI/Polri. Di Kemendagri ada mantan Dirjen Polpum Pak Sudarmo. Ada Pak Carlo Tewu dari Kemenkopolhukam,” ungkapnya.

Dia mengakui di aturan memang tidak ada larangan TNI/Polri menjadi PJ gubernur. Namun memang yang utama adalah yang berasal dari ASN. Menurut Benni, terkait hal ini masih bisa menjadi bahan diskusi karena memang terbuka kemungkinan itu.

“Kemendagri fokus sesuai dengan aturan dulu. Kemudian nanti mempertimbangkan dan memperhatikan hal-hal lain. Seperti kondisi daerah, keberlanjutan penyelenggaraan pembangunan untuk bahan pertimbangan. Tentunya ini bisa jadi bahan diskusi. Untuk tahap awal tentu sebagaimana aturan dulu. Di dalam aturan memang tidak dilarang juga. Terbuka kemungkinan itu. Meskipun aturan yang utama adalah ASN,” katanya. /rif

SIMAK JUGA :  Tak Lagi Calonkan Anies , Nasdem Tarik Dukungan ?
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *