KPU Mulai Tahapan Pilkada Hari Ini

  • Bagikan

KANTOR KPU PUSAT

Jakarta, Harianindonesia.id ‐‐ Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi melanjutkan tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 pada hari ini, Senin (15/6).

Tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 sendiri sempat tertunda hampir tiga bulan karena pandemi Virus Corona (Covid-19) yang mewabah di Indonesia.

Lanjutan tahapan Pilkada 2020 itu termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2020.

Hari ini, KPU dijadwalkan melanjutkan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020.

Sementara, KPU Kabupaten/Kota kembali menyusun Daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan seterusnya.

PKPU itu juga mengatur tentang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah yang akan dibuka pada 4-6 September. Selanjutnya, digelar tahapan verifikasi terhadap bakal calon yang mendaftar. Lalu, penetapan pasangan calon kepala daerah 23 September 2020.

Tahapan kampanye Pilkada 2020 sendiri akan digelar pada 26 September hingga 5 Desember atau selama 71 hari. Sementara itu, pemungutan suara sekaligus penghitungan suara di TPS akan digelar pada 9 Desember.

Setelah itu, fase penghitungan suara secara berjenjang di kecamatan akan digelar pada 10-14 Desember. Penghitungan suara di kabupaten/kota 13-17 Desember. Penghitungan suara di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur berlangsung pada 16-20 Desember.

Diketahui, KPU telah menetapkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ini pada 12 Juni 2020 lalu. Perubahan tahaoan Pilkada 2020 itu sudah disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

PKPU ini disahkan oleh KPU setelah melalui konsultasi dengan DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, serta uji publik yang melibatkan masyarakat.

Cairkan Dana Hibah Pilkada

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para 270 kepala daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 segera mencairkan dana hibah pilkada kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu. Dana hibah itu disepakati lewat Naskah Perjanjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diperuntukkan untuk penyelenggaraan pilkada.

Tito menyampaikan itu saat menggelar Rapat Koordinasi melalui Video Conference terkait Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, Jumat (5/6).

“Tolong rekan-rekan kepala daerah, usulan atau NPHD yang sudah disepakati segera dicairkan, berapapun dicairkan kepada penyelenggara KPU maupun Bawaslu Daerah,” kata Tito dalam keterangan resminya, Jumat (5/6) sebagaimana dikutip CNNIndonesiacom

Tito menyatakan dana itu harus segera dicairkan agar penyelenggara pemilu memiliki waktu untuk mulai melaksanakan tahapan yang direncanakan 15 Juni ini.

Tito juga meminta agar pelaksanaan pilkada dan pencairan Dana Hibah pilkada tidak dipersulit dengan nuansa kepentingan dan politik transaksional. 

Pasalnya Pilkada di 270 nantinya akan menjadi Pilkada serentak terbesar di Indonesia. Karenanya pilkada yang digelar tahun ini memiliki potensi berimbas pada stabilitas politik nasional meski digelar pada skala lokal.

“Jangan sampai terjadi transaksional, politik kepentingan kepada penyelenggara dari rekan-rekan kepala daerah, tolong ini sekali lagi politik memang iya politik lokal, tapi kalau untuk kepentingan nasional, saya kira kita harus satu pemikiran yang sama,” kata Tito.

Sebelumnya, dana hibah pilkada serentak 2020 ini menjadi salah satu persoalan di kalangan penyelenggara Pemilu.

SIMAK JUGA :  Infrastruktur Pariwisata Aman Dari Banjir Sentani dan Gempa Lombok

Bahkan, Bawaslu mengadu ke Presiden Joko Widodo terkait masih banyaknya daerah yang belum menandatangani NPHD untuk Pilkada 2020 Pada Oktober 2019 lalu.

Bawaslu mencatat hingga pada awal Oktober 2019 lalu baru 163 daerah dari total 270 daerah yang menyetujui NPHD. Bawaslu memberi tenggat hingga akhir Oktober 2019 kepada pemda yang belum meneken NPHD.

Menkeu Cairkan Dana Tambahan

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri MulyaniIndrawati menyetujui pemberian dana tambahan tahap pertama untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sebesar Rp1,36 triliun. Pemberian dana tambahan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Bendahara negara mengatakan dana tambahan diberikan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai anggaran dasar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak mencukupi. Hal ini tak lepas dari dampak tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona (covid-19), di mana sebagian APBD harus diprioritaskan untuk penanganan wabah.

Namun, persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus mulai dilakukan pada 15 Juni ini. Di sisi lain, pemerintah belum memberi perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meski ada pandemi corona. 

“Kami memutuskan untuk memberikan yang tahapan pertama sebesar Rp1,36 triliun seperti permintaan KPU, sehingga tahapan awal bisa dimulai 15 Juni,” ucap Ani, sapaan akrabnya, saat rapat virtual dengan Komisi II DPR, Kamis (11/6). 

Ani menjelaskan pemberian dana tambahan itu bermula dari surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 433/PR.02.1SD/01/KPU/VI/2020 pada 9 Juni 2020 yang dikirim kepadanya. Dalam surat tersebut, KPU meminta tambahan dana pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sebesar Rp4,77 triliun. 

Dana tambahan diperlukan untuk mendukung tugas KPU di 270 provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Namun, KPU menyatakan pemberian dana tambahan bisa diberikan dalam tiga tahap.

Tahap pertama sebesar Rp1,02 triliun, tahap kedua Rp3,29 triliun, dan tahap ketiga Rp460 miliar. Namun, Ani bilang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan identifikasi ulang terhadap kebutuhan dana tambahan tersebut.

Dari hasil identifikasi, ternyata kebutuhan dana tambahan tahap pertama untuk pelaksanaan Pilkada Serentak meningkat jadi Rp1,36 triliun. Perhitungan ini berdasarkan lima pengelompokan daerah merujuk pada tingkat kemampuan anggaran mereka, yaitu sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah, dan sangat rendah. 

Akhirnya, Ani memutuskan untuk memberi dana tambahan tahap pertama sesuai dengan permintaan Kemendagri sebesar Rp1,36 triliun. Kendati begitu, Ani memastikan pemberian dana tambahan ini akan tetap diawasi dengan ketat. 

“Kami juga terus meneliti kelengkapan berbagai dokumen yang diberikan kepada kami agar tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun memberikan kepastian pada proses pelaksanaan Pilkada,” tuturnya. 

Secara rinci, dana tambahan Rp1,36 triliun akan diberikan ke KPU sebesar Rp129 miliar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp68,1 miliar, Kepolisian Rp34,4 miliar, Badan Intelijen Negara (BIN) Rp100 miliar, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rp5,9 miliar. 

Pemberian dana kepada KPU dan Bawaslu selaku lembaga teknis yang bersinggungan langsung dengan agenda Pilkada Serentak 2020. Lalu, pemberian dana ke Kepolisian untuk pengamanan.

Kemudian, untuk BIN dalam rangka mendukung operasi intelijen dalam negeri. Sementara, untuk Kominfo dalam rangka sosialisasi Pilkada Serentak 2020.

(awe)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *