KPK Ungkap Bansos Beras dari Kemensos Tak Tersalurkan ke yang Berhak

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Harianindonesia.id  –  Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan, bantuan sosial (bansos) beras dari Kementerian Sosial (Kemensos) tak pernah tersalurkan ke pihak yang berhak menerimanya. Bansos tersebut semestinya disalurkan ke keluarga penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH).

Total ada enam tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M Kuncoro Wibowo, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, mantan Vice President Operasional PT BGR April Churniawan, anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani; serta General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.

Para tersangka diduga membentuk konsorsium yang hanya sebatas formalitas. Tujuan konsorsium itu untuk memanipulasi penyaluran bansos. Pembentukan konsorsium diusulkan oleh Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, serta Richard Cahyanto.

“Atas ide IW, RR dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Alex, sapaan akrabnya, belum membeberkan lebih detail soal keberadaan konsorsium tersebut. Dia hanya menyampaikan, bansos beras tak tersalurkan ke pihak-pihak yang berhak.

Tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi BSB (bantuan sosial beras),” kata Alex.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

( Tri )

SIMAK JUGA :  Baliho Puan Maharani Direspon Negatif, Mantan Ketua MK : Dana Pribadi Gak Masalah