Kompolnas Desak Polri Tegakkan Hukum pada Penyebar Berita Bohong

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Pernyataan Amien Rais yang meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian dicopot mengundang reaksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Apalagi keinginan mencopot Tito itu didasari atas isu suap dari Basuki Hariman terkait kasus impor daging.

“Kompolnas menganggap bahwa tudingan terhadap Kapolri adalah tudingan yang serius dan harus dapat dibuktikan kebenarannya,” ujar Sekretaris Kompolnas Bekto Suprapto dalam keterangannya, Rabu (10/10).

Dia menerangkan, Kompolnas sebagai pengawas fungsional Polri sudah melakukan klarifikasi kepada penyidik Polda Metro Jaya dan Propam Polri terkait kasus yang dituduhkan kepada Tito. “Hasil klarifikasi yang dilakukan Kompolnas menunjukkan bahwa apa yang dituduhkan tidak terbukti,” tegas Bekto.

Selain Kompolnas, KPK juga sudah menyatakan bahwa dalam kasus yang dituduhkan kepada pribadi Kapolri, perusakan buku tidak terbukti, yang diperkuat dengan pemeriksaan rekaman CCTV di KPK, saksi-saksi, dan pemeriksaan pengawas internal KPK.

Polda Metro Jaya pun sudah melakukan penyelidikan tentang tuduhan adanya aliran dana kepada Tito yang kala itu menjabat sebagai pimpinan di institusi tersebut. “Semua menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar,” imbuhnya.

Untuk itu, Kompolnas katanya berharap agar Kepolisian mengusut pihak-pihak yang sudah menyebarkan berita bahwa Tito sudah menerima aliran dana, tetapi ternyata tidak dapat dibuktikan. “Polri tidak boleh ragu-ragu untuk menegakkan hukum kepada siapa saja yang sudah menyebarkan berita bohong sesuai dengan hukum yang berlaku,” sebutnya.

Lebih jauh, Kompolnas katanya mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menerapkan prinsip equality before the law dengan memanggil tokoh-tokoh penting di Indonesia untuk menjadi saksi kasus Ratna Sarumpaet. Dia berharap agar Polri tetap bertindak.

(Muhammad Rezki)

SIMAK JUGA :  Pelanggaran Etik Terbukti, Todung Mulya Lubis Minta Prabowo – Gibran Mundur Secara Sukarela dari Pilpres 2024
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *