Jangan Kecewakan Rakyat, Projo Ganjar Minta MKMK Batalkan Putusan Anwar Usman Dkk

Sunggul Hamonangan Sirait, SH, MH

JAKARTA – Sekretaris Dewan Penasihat Relawan Projo Ganjar Sunggul Hamonangan Surait, SH, MH berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa membatalkan putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres

“Apapun mekanisme MKMK yang dipimpin Prof Jimly harus membatalkan putusan tersebut. Jika merujuk pada hukum tata negara positif, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, memang keputusan MK sejak diucapkan dalam sidang pleno langsung berlaku dan tidak ada upaya hukum. Namun celah untuk pembatalan masih bisa dimungkinkan dengan adanya laporan pelanggaran kode etik ke MKMK, ” kata Sunggul kepada wartawan Sabtu ini di Jakarta.

Sunggul menyadari tupoksi MKMK memang menjaga keluhuran dan martabat hakim MK. Namun, jika ternyata para hakim terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik, maka putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral.

“Sebab diputus oleh hakim yang dipimpin Anwar Usman telah terbukti melanggar kode etik,” ujarnya.

Jika merujuk hukum tata negara positif, ujarnya, putusan MK nomor 90 juga bisa tetap berlaku. Tetapi, ia mengingatkan di atas hukum ada moralitas, sehingga harus menjadi aspek yang diperhatikan.

“Hukum yang baik tentunya harus memperhatikan aspek moralitas, jika ini yang menjadi pertimbangan, bisa saja MKMK ada kemungkinan keluar dari pakem hukum tata negara positif,” ujarnya.

Sunggul menjelaskan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi rencananya akan mengeluarkan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh 9 Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa, tanggal 7 November 2023.

Ketua Majelis MKMK tersebut Prof. Jimly Asshiddiqie diharapkan mengeluarkan putusan yang tidak mengecewakan rakyat Indonesia.

“Jangan sampai putusan hanya pada sanksi teguran tertulis atau permintaan maaf semata, ” katanya.

“Putusan MKMK harus mampu menjawab keresahan masyarakat dan terutama menyelamatkan demokrasi Indonesia yang berasal dari semangat dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, ” tegasnya.

SIMAK JUGA :  TKN : Susunan Kabinet Jokowi-Ma'ruf yang Beredar Hoaks

Demokrasi Indonesia dibangun bukan untuk menyenangkan atau memuaskan satu keluarga , golongan atau kepentingan tertentu.

Menurut Sunggul, Demokrasi Indonesia harus menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan saja, dan menolak praktek “Negara adalah saya” ( L’Etat, c’est moi) yang berasal dari kutipan apokrifa yang sering dikaitkan dengan Raja Louis XIV dari Prancis yang pernah diucapkan pada tanggal 13 April 1655 di depan anggota Parlemen Paris.

Dia menambahkan, Majelis hakim MKMK harus berani melakukan terobosan hukum agar putusan tersebut mempunyai makna bagi kehidupan bernegara dan sebagai ‘Landmark decision’ yang akan menjadi pegangan seluruh Hakim dalam memutuskan perkara yang berkaitan dengan demokrasi dalam negara hukum (Rule of law)

“Prof Jimly Asshiddiqie yang saya kenal sejak 26 tahun silam di Fakultas Hukum Universitas Indonesia adalah sosok yang mempunyai integritas yang dapat dipercaya dan beliau pasti menjunjung tinggi tegaknya Negara Hukum, ” kata Sunggul.

“Putusan MKMK diharapkan bukan cuma memutuskan persoalan pelanggaran Etik Hakim MK yang dilaporkan banyak kelompok masyarakat namun juga putusan itu harus mampu menjawab impian masyarakat luas tentang terciptanya keadilan serta kebenaran yang terwujud dari dikoreksinya Putusan MK No. 90 yang telah membuat kekacauan dalam kehidupan berkonstitusi di Indonesia” ujarnya.

MK menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan terkait syarat batas usia capres-cawapres. MK menambah ketentuan capres-cawares boleh di bawah umur 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Keputusan itu menuai banyak sorotan lantaran dianggap untuk mempermudah anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun melenggang ke Pilpres di 2024 mendatang.

Usai putusan itu keluar, kini Gibran resmi menjadi cawapres dari Prabowo Subianto dan telah mendaftar ke KPU. Di sisi lain, Gibran juga masih menjabat sebagai Walikota Solo. (TT)