Inilah Sikap Bupati dan Wako di Sumbar Tentang Sholat Ied

  • Bagikan

Jakarta, HARIAN Indonesia.ID – Bupati Agam dan Solok sepakat tidak mengizinkan Sholat Ied di Tengah Pandemi Covid -19, Sementara Kota Padang memberikan fasilitas kepada camat yang wilayahnya zero Covid -19 melaksanakan sholat Ied dengan protokol kesehatan ketat.

Demikian hasil rangkuman wawancara HARIAN Indonesia.ID dengan sejumlah bupati dan walikota di Propinsi Sumatra Barat terkait dengan sikap mereka terhadap pelaksanaan sholat Ied di tengah Pandemi Covid -19.

Pertanyaan diajukan kepada sejumlah Bupati dan Walikota di Sumbar dengan pertanyaan yang sama yakni bagaimana sikap mereka terhadap pelaksanaan Sholat Ied 2020 di Tengah Pandemi Covid -19. Pertanyaan diajukan melalui jaringan WA pribadi bupati dan walikota tersebut.

Bupati Agam Dr Indra Catri menjelaskan pada awalnya akan memberikan izin pelaksanaan sholat Ied kepada sejumlah wilayahnya yang tidak terkena Covid -19.

Namun setelah membaca himbauan Gubernur dan melihat keramaian dijalanan dan di Bukittinggi, Rabu (20/5) yang penuh sesak oleh pengunjung, nyali Indra Catri jadi ciut. “Saya sudah bicarakan dengan Forkompinda, sepertinya (kami) belum (akan mengijinkan Sholat Ied) dan dibatasi dulu (supaya tidak ngumpul),” jelas Indra Catri.

Dia mengakui bahwa jumlah perantau Agam yang pulang kampung memang tidak bannyak. Namun dirinya sangat mengkuatirkan terjadinya penyebaran Virus Corona melalui transmisi lokal.

“Kita sudah hampir selesai dengan upaya memutus rantai tapi nanti berbaur lagi yang terpapar dengan yang tidak. Oleh sebab itu, kami memilih untuk tidak mengijinkan sholat Ied di lapangan atau mesjid tapi digantikan dengan sholat Ied di rumah masing masing,” papar Bupati Agam yang namanya disebut sebut menjadi Cawagubnya Nasrul Abit.

Pernyataan senada juga disampaikan Bupati Solok Gusmal. Menurut dia sampai saat ini belum ada terpikirkan untuk memberikan ijin melaksanakan sholat Ied di mesjid atau lapangan di seluruh wilayah Kabupaten Solok.

“Kami hanya meminta kepada seluruh masyarakat Solok untuk melaksanakan sholat Ied di rumah masing masing,” kata Gusmal.

Bupati Gusmal mengakui bahwa ada ketentuan di dalam instruksi Gubernur Sumbar yang memperbolehkan daerah zona zero Covid -19 melaksanakan sholat Ied dengan protokol kesehatan ketat.

SIMAK JUGA :  Grahamas Serahkan Nasib Hotel Novotel pasca BOT ke Pemprop, Firdaus : Kami Profesional Aja

Namun Bupati Gusmal tak mengambil kesempatan tersebut sebab sangat sulit menjamin masyarakat tidak bercampur, sehingga dia bersama Forkopimda kabupaten Solok memutuskan tidak mengizinkan  Shalat I’ed di Mesjid.

Sementara itu Walikota Bukittinggi H. Ramlan Nurmatias, SH dalam pernyataan singkatnya menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi tidak mengadakan sholat Ied dan tidak pula melaksanakan open house di kediaman dinas Walikota.

Tetapi sebaliknya jika masyarakat ingin mengadakan sholat Ied di mesjid dipersilahkan sepanjang bisa menjaga dan memberlakukan Protokol kesehatan Covid -19.

Berbeda dengan Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah yang secara tegas mengatakan memberikan kesempatan kepada daerah yang zero Covid -19 melaksanakan Sholat Ied dengan mengacu kepada pedoman teknik Sholat Jumat yang ditetapkan dalam surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 360/117/Covid
SBR/V-2020, tanggal 13 Mei 2020, perihal Berjamaah di Masjid dalam Kondisi Wabah Covid.

Dengan mengambil acuan kepada ketentuan di atas, Walikota Kota Padang memberikan otoritas kepada Camat memberikan rekomendasi kepada pihak Mesjid untuk melaksanakan sholat Ied. Tetapi dalam pemberian rekomendasi Camat tetap diminta berkordinasi dengan Sekdako Padang.

Dalam penerbitan rekomendasi sholat Ied ini, Camat harus mengacu kepada ketentuan teknis sebagai berikut :
 
1. Lokasi Masjid tidak berada di jalan perlintasan atau jalan raya.
2. Tidak ada kasus positif Covid -19
3. Jama’ah masuk tubuh (thermogun)
4. Jama’ah adalah warga yang dikenal oleh pengurus dan dalam kondisi sehat batuk/ pilek/ demam)
5. Jama’ah tidak memiliki riwayat penyakit penyakit jantung
6. Seluruh jama’ah Masjid wajib
7. Pengurus Masjid wajib menyediakan sabun cuci tangan di tempat berwudhu.
8. Mengatur jarak antara jama’ah (60 cm).
9. Jama’ah membawa sajadah/ ti
10. Khutbahnya iqtishor/ dipendekkan (maksimal 15 menit).
11. Keluar Masjid tetap jaga jarak dan tidak boleh berkerumun.
12. Pengurus Masjid harus membentuk tim khusus yang akan mengawasi pelaksanaan
ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas.
13. Pengurus Masjid membuat surat pernyataan di atas materai 6000
14. Rekomendasi bisa diberikan jika memenuhi seluruh persyaratan 1 s.d. 13 sebagaimana tersebut di atas.

(Awe)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *