Ini 7 BUMN yang Akan Disuntik Mati

  • Bagikan

Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membubarkan perusahaan BUMN yang sudah tidak bisa beroperasi dan menguntungkan. Saat ini ada 7 BUMN yang kondisinya kritis.

Direktur PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengungkapkan mulai dari perusahaan konstruksi, penerbangan, pabrik kertas, pabrik gelas sampai pabrik tekstil.

Yadi mengungkapkan, untuk perusahaan tekstil yang akan dibubarkan ini karena tidak punya bisnis yang bergerak di bidang tekstil.

“Mereka trading sarung, ya ada tekstilnya dikit ya. Tapi sekarang trading sarungnya juga sudah loss,” kata dia dikutip dari YouTube Kementerian BUMN, Jumat (26/11/2021) seperti dikutip jurnascom

Dia mengungkapkan lalu ada perusahaan BUMN gelas, lalu Merpati yang sudah tidak memiliki arah bisnis yang jelas.

Menurut Yadi, sebenarnya para perusahaan ini masih bisa untuk mendapatkan proyek. “Kalau proyek gampang, cuma untung atau nggak?” jelas dia.

Menurut Yadi, untuk Istaka Karya sudah masuk PKPU dan disebut sudah tak bisa menyelesaikan kewajiban-kewajibannya.

Dia menambahkan jika BUMN zombie itu dibubarkan, PT PPA berupaya untuk tetap memperhatikan para pegawai. Misalnya menawarkan ke BUMN lain. Sehingga tak ada yang dirugikan dalam proses pembubaran ini.

“Kita kasih pilihan dan kepastian, daripada bertahan di bisnis yang tidak jelas kan,” ujar dia.

Yadi menyebutkan, dalam proses pembubaran BUMN ini ada tahapan-tahapan yang harus dilewati misalnya untuk BUMN Persero itu PPA akan mengerjakan status BUMN nya diselesaikan.

PPA akan mengajukan usulan ke Menteri BUMN untuk pembubaran. Setelah itu baru Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan membuat PP pembubaran. Setelah itu diajukan ke Presiden dan bisa dibubarkan. “(Pembubaran) Insya Allah 1 tahun selesai,” jelas dia.

Berikut daftar tujuh BUMN yang mau dibubarkan:

SIMAK JUGA :  Karyawan Telkom Meninggal Diduga Akibat Virus Corona

1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

2. PT Industri Gelas (Persero)

3. PT Istaka Karya (Persero)

4. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

5. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

6. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)

7. PT Kertas Leces (Persero)

Fajar Kurniawan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *