Diduga Ulah Ramal Saleh, Arsyad Rasyid Cabut SK-052 yang Mati, Sehingga Kadinda Sumbar Pecah jadi Dua Kubu

  • Bagikan

PADANG – Tim Penolakan SK-244 Kadin Sumbar menemukan kesalahan administrasi yang fatal dalam penerbitan SK-244 tersebut, sebab didalam penulisan ‘konsideran menetapkan’, Ketua Kadin Indonesia bukan mencabut SK-075 tetapi malah SK-052 yang sebelumnya sudah dicabut Ketum Kadin Indonesia sebelumnya Rosan P Roeslani.

Akibat kesalahan ini, Kadin Indonesia secara tak sengaja memecah Kadinda Sumbar jadi dua kubu. Satu kubu adalah berdasarkan SK-244 yang dipimpin Ramal dengan Wakil ketua OKKnya Aciak Nasriman Chan. Sedangkan satu kubu lainnya adalah Kadin dengan Wakil ketua OKKnya Sam Salam.

Seharusnya, jika Ramal Saleh mengajukan penggantian Awaluddin dan Aim Zein cs karena dinilai kritis terhadap dirinya maka konsideran untuk menetapkan dicabut adalah SK-075, bukan SK-052.

Jadi kesalahan yang menimpa Kadin Indonesia dalam pencabutan SK-052 ini diduga karena kelalaian Ramal Saleh sebagai Ketua Kadinda Sumbar

Menurut Wakil Ketua Umum Bidang OKK Kadinda Sumbar SK-075, Sam Salam, SK 052 adalah SK kedua yang diterbitkan setelah adanya penyelesaian “Gugatan” Budi Syukur Cs dimasa kepemimpinan Ramal Saleh.

Sedangkan SK-075 adalah hasil penyempurnaan Kadin Sumbar sekaligus mencabut SK-052 oleh Kadin Indonesia di masa kepemimpinan Rosan P Roeslani.

Dalam penyempurnaan ini di masa Sam Salam sebagai OKK tidak ada kegaduhan atau keributan. Sebab setiap keputusan yang dibuat memgacu kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Kadin Indonesia.

Menurut Ketua Tim Penolakan SK-244 tentang pembentukan kepengurusan antarwaktu Kadinda Sumbar, kesalahan administrasi yang berakibat terbentuknya dua Kadin di Sumbar ini disebabkan penggunaan konsideran “mengingat” poin 3 dan konsideran “menetapkan” pada poin kedua SK-244 malah mencabut SK-052.

Padahal, SK-052 sebelumnya telah dicabut oleh Ketua Kadin Indonesia Rosan P Roslaini dan diganti dengan SK-075 yang notabene menjadi SK bagi Ketua Dewan Pertimbangan, Penasihat dan Kehormatan serta sejumlah pengurus yang diberhentikan secara sepihak oleh Ramal Saleh.

Seharusnya, sesuai orderan Ramal Saleh untuk mengganti Basril Djabar Cs kepada Kadin Indonesia adalah mencabut SK-075 bukan SK-052. Sebab di SK-075 itulah mereka yang diganti Ramal Saleh bernaung.

“Jadi, akibat kesalahan menuliskan konsideran memperhatikan dan menetapkan ‘mencabut SK-052’ bukan SK-075, maka secara otomatis kepengurusan Kadinda Sumbar terbentuk menjadi dua kubu.

Ketua Dewan Penasihat Kadinda Sumbar SK-075 Basril Djabar menyatakan kejadian inkonstitusional pada SK-244 ini sekali lagi menunjukan bahwa kepemimpinan Ramal Saleh di Kadin Sumbar sangat tidak profesional.

“Bagaimana mungkin Ketum Kadin Indonesia sekelas Arsyad Rasyid bisa meneken SK dengan konsideran mencabut SK yang sudah mati. Ini adalah kesalahan fatal yang dilakukan Ramal Saleh terhadap Arsyad Rasyid,” ujar Basril Djabar.

Menurut Uda Bas – panggilan Basril Djabar, saat mengajukan penggantian pengurus Kadinda Sumbar kepada Kadin Indonesia, Ramal Saleh harus juga melampirkan konsideran SK yang dicabut di dalam suratnya. Sehingga pada saat staf Sekretariat Kadin menulis SK terbaru bisa melihat dasar penulisan konsideran.

“Ini sebenarnya menunjukan kebesaran Allah SWT dalam masalah ini. Diperlihatkannya kepada kita semua bagaimana saudara Ramal mempermalukan Ketum Kadin Indonesia dalam kasus penggantian pengurus Kadin ini. Seharusnya ini bisa menjadi pintu kesadaran bagi dirinya bahwa mengelola atau mengganti pengurus Kadin itu tidak bisa seenak we e,” ujar mantan Ketua Kadin Sumbar, Ketua Dewan Penasihat Kadin Sumbar dan anggota Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia ini.

Wakil ketua umum Kadinda Sumbar SK-075 Bidang OKK; Sam Salam menjelaskan bahwa kesalahan dalam penulisan konsideran mencabut SK-052 JELAS “CACAT HUKUM” YANG SEHARUSNYA KEPENGURUSAN KADIN SUMBAR MEMBERIKAN LAPORAN KEPADA KADIN INDONESIA SESUAI DENGAN FAKTA YANG SESUNGGUHNYA. AKIBAT “CACAT HUKUM” AKAN MENYERET KADIN INDONESIA YANG DIPIMPIN OLEH BAPAK ARSYAD RASYID DALAM PERMASALAHAN INI.

Dalam kaitan ini Yogan Askan, Wakil ketua umum Kadin Sumbar SK-075 menyebutkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan apakah akan melakukan gugatan tata usaha negara terhadap SK-244 yang cacat hukum tersebut.

Menurut Yogan, dia bersama sama tim akan membahas lebih dalam persoalan SK-244 ini apakah kesalahan dalam penulisan konsideran mencabut SK-052 merupakan rekayasa Ramal cs atau bukan. Sebab jika ditilik dari cara forensik SK, terlihat benar ada kesengajaan membuat salah dan mempermalukan Ketua um Kadin Indonesia.

“Kami mau mempelajari lebih dalam dulu supaya jangan sampai terjadi malah kami yang mempermalukan Ketum Kadin Indonesia, padahal ada pihak lain yang ingin menjatuhkan moral pak Arsyad Rasyid,” papar Yogan bijak.

Anggota Dewan Pertimbangan Kadinda Sumbar SK-075 Rinaldo Azwar mengajak semua Tim yang menolak SK-244 agar bekerjasama dengan Kadin kabupaten dan kota serta asosiasi yang ada dibawah Kadin Sumbar membahas perkembangan yang terjadi supaya didapat kesimpulan jitu dalam mengambil keputusan.

SIMAK JUGA :  KADIN Indonesia Gelar Acara Berbuka Puasa Bersama Perpana dan Kadin se Indonesia

“Harus ada opsi yang akan diambil, apakah hanya mengajukan opsi tidak percaya atau malah mengajukan Musyawarah Propinsi Luar Biasa, sebab persyaratan untuk melakukan hal itu terbuka dengan kesalahan yang terjadi di SK-244,” kata Rinaldo.

Dia mengajak semua elemen melihat permasalahan di tubuh Kadinda Sumbar di era Ramal Saleh secara jernih. Pengurus tidak pernah akur dan terus bertengkar. Sekarang ketua dewan pertimbangan dan ketua dewan penasihat diganti begitu saja tanpa mekasnisme organisasi yang sah.

“Jika kondisi di dalam organisasi terus kacau dan tidak bisa fokus bekerja, sebenarnya salah siapa? Ya salah Ketua lah. Sebab dia yang memimpin organisasi. Bagaimana organisasi supaya tenang tentu tergantung kiat ketuanya,” papar Rinaldo.

Wakil ketua Dewan Penasihat Kadinda Sumbar SK-075 Asnawi Bahar menambahkan bahwa dirinya sudah bicara dengan Ketua Kadin kabupaten dan kota untuk menggunakan haknya dalam masalah keributan di tubuh Kadin Propinsi.

Sebab permasalahan dan penyelesaian masalah di Kadin Sumbar tidak bisa dilakukan secara dialog lagi. Masalahnya sudah sangat sarat dengan adanya kepentingan jangka panjang Ramal Saleh cs untuk menguasai Kadin Sumbar sampai periode kedua.

“Tujuan membuang kawan kawan senior di Kadin Sumbar ini kan bisa dibaca untuk mengurangi kapasitas lawan di Kadinda Sumbar, sehingga Ramal cs bisa seenak dewe mengacak acak Kadin kabupaten dan kota. Tunggu dulu, ini organisasi bersama bukan perusahaan pribadi Ramal Saleh yang bisa diutak atik semaunya saja,” kecam Asnawi Bahar.

Ketua Gapensi Sumbar H Darmizon yang juga ikut digeser Ramal Saleh di Kadinda Sumbar dari Waketum menjadi anggota Dewan Pertimbangan, mempersilahkan Tim penolakan SK-244 dan Mosi tak Percaya terhadap Ramal Saleh melakukan langkah langkah organisasi untuk menyelesaikan masalah dan sengkarut di tubuh Kadin Sumbar yang kemudian meluas ke Kadin Indonesia.

Menurut Darmizon, dirinya bersama asosiasi lain akan memberikan dukungan kepada Tim untuk merumuskan dan mengambil keputusan organisasi terhadap kejadian yang menimpa sejumlah pengurus, ketua Wanhat dan Wantim Kadinda Sumbar.

“Kita perlu melakukan penyelamatan marwah organisasi meskipun kemudian kita secara terpaksa harus mengorbankan orang orang tertentu. Sebab Kadin adalah rumah bagi kita bersama, tidak boleh ada yang terlalu dominan,” papar Darmizon bijaksana.

Melanggar AD-ART Kadin

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Penolakan SK-244 mengajukan mosi tak percaya terhadap Ramal Saleh sebagai Ketua Kadinda Sumbar dan akan ditingkatkan menjadi permintaan penggantian Ramal Saleh dari jabatan Ketua Kadinda Sumbar bersama Kadin kabupaten dan kota serta asosiasi perusahaan kepada Kadin Indonesia

Tim minta Ramal Saleh diganti karena melakukan kekacauan dan kegaduhan dunia usaha di Sumbar, karena mengganti Ketua Wanhat, Wantim dan Pengurus Kadin Sumbar tanpa melalui mekanisme organisasi yang benar alias melabrak dan menabrak konstitusi Kadin Indonesia.

Sebagai contoh, Ketua Wanhat dan Wantim tidak bisa diganti oleh pleno pengurus Kadin Sumbar. Mereka hanya bisa diganti berdasarkan pleno di Wanhat dan Wantim bersangkutan.

Begitu juga dengan penggantian dewan pengurus harus lewat mekanisme teguran tertulis, tetapi ini tidak pernah dilakukan Ramal Saleh sebagai Ketua Kadinda Sumbar.

Terakhir, nah ini paling fatal. Ramal Saleh mengajukan konsideran mencabut SK-052 untuk penerbitan SK-244 oleh Kadin Indonesia.

Kesalahan ini dinilai tim sudah menampar wajah dan kewibawaan Ketua Umum Kadin Indonesia. Sebab kejadian seperti ini tidak pernah terjadi selama masa Kadin Indonesia ada.

Ramal Saleh juga melakukan sejumlah kesalahan dalam pengelolaan keuangan organisasi dan aset Kadin Sumbar seperti mobil pemberian Arsyad Rasyid, bantuan dana dari Anindya Bakrie dan bantuan dana dari Arsyad Rasyid setelah terpilih jadi Ketua Umum Kadin Indonesia pada Munas di Kendari.

Ramal juga secara sadar menempatkan kantor Kadin Sumbar di atas aset Pemerintah Propinsi Sumbar yang secara pribadi sedang terlibat sengketa dengan Ramal Saleh.

Bahkan meskipun Ramal Saleh telah kalah di Mahkamah Agung dan akan dieksekusi, namun kantor Kadin Sumbar tidak juga dipindahkannya. Diduga dia menggunakan Kadin Sumbar sebagai tameng agar tidak terjadi eksekusi jika ada keberadaan kantor Kadin disana.

Melihat kesalahan yang begitu banyak terjadi, serta banyak sekali anggota dan konstituen Kadin Sumbar yang sudah muak, maka tidak ada jalan lain kecuali Mencabut SK244 tersebut serta member hentikan Ramal Saleh sbg Ketua Kadin Sumbar.

Dirinya diduga telah memperlakukan Arsjad Rasjid dengan memberikan data dan informasi yang tidak benar, serta memecah belah, adu domba dan KKN ditubuh Kadin Sumbar.

Ketua Kadinda Sumbar Ramal Saleh yang dimintakan konfirmasinya soal Kadinda Sumbar ini masih belum menjawab. (*)

Doni Magek Piliang

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *