Cek Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku 1 April

  • Bagikan

JAKARTA – Pemerintah telah memperbaharui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Perjalanan baik melalui jalur udara, darat maupun laut.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, syarat perjalanan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021.

“Ini kita ada ketentuan perjalanan terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2021,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (28/3/2021).

Wiku menjelaskan, pengaturan ini dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 selama masa liburan panjang di Tanah Air.

“Di liburan tahun lalu naik tinggi untuk kasus harian dan kematian mingguan. Dan proses belajar kita agar kejadian ini tidak terulang lagi di tahun ini dan ke depannya,” jelasnya.

Ketentuan perjalanan sama dengan sebelumnya yakni dibagi menjadi dua yakni untuk tujuan Pulau Bali dan juga Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa.

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021:

Pulau Bali

Udara:

– Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan

– Antigen maksimal 2×24 jam (sebelumnya 1×24 jam) sebelum keberangkatan

– Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)

Laut dan Darat:

– RT PCR atau antigen 2×24 jam (sebelumnya 3×24 jam) sebelum keberangkatan

– Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).

Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa

Udara:

– RT PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

– Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan

– Tes GeNose di Bandara

Laut:

– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

SIMAK JUGA :  Tembus Rp23 Trilyun Perputaran Bisnis Tes PCR, DPR : Rakyat Bukan Sapi Perah!

– Tes GeNose di Pelabuhan

Darat Umum:

– Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah

Darat Pribadi:

– Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan

Kereta Api antar kota:

– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan

Penyeberangan Laut:

– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

– Tes GeNose di Pelabuhan.

Source : CNBC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *