Bank Nagari Belum Ajukan Konversi Syariah, OJK : Kita akan Kawal Prosesnya

  • Bagikan

MISRAN PASARIBU

PADANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar menyatakan bahwa Bank Nagari sampai saat ini ternyata masih belum mengajukan permohonan konservasi menjadi bank syariah. Tetapi OJK terus mengawal proses konversi ini karena sudah menjadi Keputusan RUPS Bank Nagari.

“OJK terus mendorong agar Bank Nagari segera mengajukan permohonan konversi kepada OJK mengingat tahun ini adalah tahun terakhir atau tahun eksekusi sebagaimana keputusan RUPS dimaksud, jadi harus dijalankan oleh Bank Nagari.” kata Kepala OJK Sumbar Misran Pasaribu dalam keterangan tertulisnya kepada Harianindonesia.id, Rabu (24/2/2021).

Jika nanti sudah diajukan, kata Misran, OJK akan mengawal proses konversi Bank Nagari Sumbar menjadi bank syariah sampai tuntas.

Saat ini, kata Misran, Bank Nagari sudah mempersiapkan sejumlah persyaratan untuk melakukan konservasi, meski masih terdapat sejumlah kekurangan persyaratan.

“Prinsipnya kita mengawal proses terus sambil terus meminta Direksi Bank Nagari menyiapkan sejumlah persyaratan yang masih kurang,” kata Misran

Menurut Misran, pihaknya harus mengawal proses konversi bank daerah Sumbar ini, sebab hal itu sudah merupakan keputusan RUPS Bank Nagari beberapa waktu lalu.

“Bahwa kemudian masih terdapat kekurangan persyaratan administratif dan substantif, kami tetap terus memantau dan meminta Direksi menambah atau memperbaikinya,” jelas Misran.

OJK, tambah Misran, juga terus mengawasi proses konversi dan meminta perbaikan dan pemenuhan apabila ada kekurangan dalam kesiapan Bank Nagari untuk konversi sesuai yang dipersyaratkan dalam ketentuan.

Selain itu proses konversi di OJK sendiri memerlukan waktu dan pemenuhan persyaratan konversi juga dapat dilakukan secara simultan.

MINTA DITUNDA

Penjelasan Kepala OJK Sumbar ini terkait pernyataan kalangan DPRD Sumbar yang meminta proses konversi Bank Nagari menjadi bank syariah ditunda dulu, sampai semua persyaratan teknis dan internal dipenuhi.

“Kami meminta proses konversi Bank Nagari Syariah dipending dulu, sembari melengkapi semua persyaratan teknis dan internal dilengkapi sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Supardi, Ketua DPRD Sumbar kepada Harianindonesia.id, Rabu (17/2).

Menurut Supardi, kebijakan menunda proses konversi jauh lebih nyaman ketimbang memaksakan konversi tetapi secara teknis dan internal manajemen Bank Nagari belum siap.

Secara teknis, kata Supardi, dari total persyaratan konversi ke bank syariah yang telah dipenuhi Bank Nagari baru sekitar 45 persen. Tetapi Supardi tidak menyebut item persyaratan yang telah dipenuhi tersebut.

Sebaliknya, 55 persen lagi dari persyaratan konversi sampai saat ini belum dipenuhi oleh Direksi Bank Nagari, yang notabene menjadi persyaratan paling penting dan utama dalam melaksanakan proses konversi.

SIMAK JUGA :  Anggaran Pemilu Belum Disetujui, Hadar Nafis : Bisa Dijadikan Alasan Tunda Pemilu 2024

“Salah satunya adalah kesediaan dari para pemegang saham yakni Bupati dan Walikota se Sumbar dalam bentuk tanda tangan basah. Sampai saat ini kami di DPRD belum pernah diperlihatkan,” katanya.

Kedua, sebut Supardi lagi, kesediaan dari nasabah Bank Nagari sendiri atas perubahan bentuk operasional Bank Nagari menjadi bank syari’ah secara tertulis dan tanda tangan basah.

Ketiga, Pemegang saham harus menempatkan minimal dua direksi dan satu komisaris yang memahami seluk beluk bank syariah.

“Pada pemilihan direksi dan komisaris kemarin yang terjadi sebaliknya, tidak ada semangat penempatan direksi yang pro syariah. Ada satu yang paham, malah dibuang,” ujar Supardi.

Sementara itu, satu sumber yang sangat layak dipercaya menambahkan bahwa proses konversi Bank Nagari ke bank syariah rentan secara perbankan, sebab sejumlah deposan korporat pada umumnya menolak proses konversi Bank Nagari ke syariah.

“Sebagian besar deposan korporasi tidak mau dana mereka diputar dalam bentuk bank syariah. Konsekuensinya jika Pemprov Sumbar ngotot, pemegang saham harus kembalikan uang mereka. Itu jumlahnya sangat besar,” ujar sumber tadi.

Total aset Bank Nagari saat ini sudah mencapai 26 triliun dan dengan posisi dana pihak ketiga dan kredit sebesar 19 triliun. Sebaliknya jumlah modal yang ditempatkan Pemprov Sumbar dan Kabupaten kota se Sumbar Rp 3 triliun.

Dari outstanding dana pihak ketiga di Bank Nagari Sumbar, sebut sumber yang sangat layak dipercaya itu, sekitar Rp10 triliun merupakan dana milik sejumlah perusahaan besar hasil kerja direksi sebelumnya untuk menopang aktifitas landing Bank Nagari.

Konsep Syariah Konvensional

Sementara itu, anggota DPRD Sumbar dari partai Demokrat H. Nurnas saat dimintakan pendapatnya tentang proses konversi Bank Nagari menjadi syariah, menyatakan bahwa Bank Nagari tidak memberikan konsep bank syariah yang sebenarnya, tetapi seperti konsep bank syariah konvensional.

“Bajunya syariah tetapi isinya tetap konvensional, tidak seperti konsep bank syariah yang sebenarnya,” kata Nurnas.

Dia mengkuatirkan jika Pemprov Sumbar tetap memaksakan perubahan status Bank Nagari menjadi bank syariah, nasibnya akan sama dengan sejumlah Bank Daerah yang sama di daerah lain, sampai saat ini malah tidak berkembang baik.

Berkaitan dengan hal ini, kalangan di DPRD sepakat menunda dulu proses konversi Bank Nagari sampai semua persyaratan teknis dan internal terpenuhi (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *