Kejaksaan Agung memastikan proses pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tudak mengenal istilah eweuh pakewuh. (Foto : Dok)
JAKARTA (Harianindonesia.id) – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna SH MH memastikan penanganan proses hukum mantan Jampidsus Febria Adriansyah (FA) tidak akan ada rasa ‘eweuh pakewuh’.
“Tidak ada (rasa eweh pakewuh) dalam penanganan perkara mantan Jampidsus. Kita tetap profesional dan sesuai proses hukum normal dalam menangani perkara yang beraangkutan,” ujar Anang Supriatna, usai memberikan penjelasan kepada wartawan tentang penanganan dan perkembangan perkara di Kejaksaan Agung, Rabu (17/7/2026).
“Ewuh Pakewuh” adalah istilah Jawa yang artinya sungkan/segan/tidak enak, contohnya sungkan menegur atasan karena menghormati. Tetapi dalam kasus Febrie Adriansyah, adalah karena mantan Jampidsus.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah semula ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya dan Kotras Tipikor Mabes Polri.
Kasus muncul kepermukaan setelah tim penyidik dari kepolisian melakukan penggerebekan sebuah Cafe dan rumah pribadi milik Febrie di Sentul Bogor. Penggerebekan kemudian diperluas ke 12 tempat lainnya.
Polisi kemudian menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yakni kasus pengadaan batubara untuk PLN, Kasus Asabri dan kasus PT Krakatu Steel.
Namun, baru saru hari menetapkan Febrie menjadi tersangka, Sabtu (12/7/2026) siang, Mabes Polri kemudian melimpahkan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri dijabat oleh Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).
Selain itu, kata Anang, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
“Kami sudah menerbitkan Sprindik. Tersangka itukan dikeluarkan dari sana (Polri), tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada,” imbuhnya.
Anang Supriatna menyebut penerbitan tiga Sprindik tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
Pertama, terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau.
Kedua, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout.
Ketiga,Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.
Anang menjelaskan lewat penerbitan Sprindik itu, maka seluruh kegiatan penyidikan resmi menjadi kewenangan dari penyidik Kejagung.
Kendati demikian, ia menyebut pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta KPK untuk ikut memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkaranya.
“Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” katanya.
Belum Ada Tersangka
Dalam kesempatan yang sama, Anang mengatakan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung di ketiga perkara tersebut.
Ia menyebut Febrie dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka juga masih berstatus sebagai saksi.
“Ya (saksi) diantaranya disebut oknum di salah satu perkara,” tuturnya.
Kendati demikian, Anang mengklaim status tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian kepada Febrie dan Don Ritto tidak gugur.
Anang bahkan menyebut status itu juga nantinya akan menjadi pertimbangan penyidik.
“Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua,” jelasnya.
Tunjuk Jaksa Non Pidsus
Terkait penanganan perkara FA, jelas Anang pula, Kejaksaan Agung telah membentuk satu tim jaksa non Pidsus yang berisi sembilan jaksa senior.
Dari Ke sembilan Jaksa senior tersebut ada yang saat ini bertugas di Kejaksaan Agung, tetapi ada juga yang sedang bertugas di daerah, contohnya NTT.
Anang menjelaskan pembentukan Tim Penyidik FA yang berasal dari Jaksa luar Pidsus bertujuan untuk menjaga independensi Kejaksaan Agung dalam menangani perlara mantan Jampidus Kejagung. (*)
Awaluddin Awe













