Diduga Tersangka, Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur dari Jampidsus

ANANG SUPRIATNA – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI

JAKARTA (HarianIndonesia.id) – Berakhir sudah perjalanan karir Febri Ardiansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung. Setelah dihantam temuan Polda Metro Jaya dengan temuan uang dan emas di sebuah cafe dan rumah yang diduga miliknya, Sabtu (11/7/2026) Febrie menyampaikan pengunduran dirinya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Pengunduran diri Febrie persis seperti skenario pertemuan Febri dengan Presiden Prabowo Subianto pekan ini, dimana dalam pertemuan itu, Prabowo meminta Febrie mengundurkan diri supaya proses hukum bisa berjalan normal.

Tetapi sebelum mengundurkan diri Febri sehari sebelumnya sempat muncul di televisi dan membuat semacam klarifikasi bahwa rumah di Sentul adalah memang rumahnya tetapi beralibi tentang hasil temuan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri berupa uang dan emas.

Namun upaya klarifikasi Febie, kali ini, tidak mampu mempertahankan dirinya dari jeratan dugaan dirinya sebagai tersangka dari sejumlah kasus, termasuk dugaan korupsi suplay batubara untuk PLN yang diduga merugikan negara hampir Rp5 Triliun, disamping dugaan korupsi di Asabri.

Informasi mengenai pengunduran diri Febrie Ardiansyah disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Dalam penjelasan tertulis dan melalui video berita, Anang menyebut bahwa Febrie Ardiansyah telah mengajukan pengunduran diri dan sudah dipenuhi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).” jelas Anang Supriatna kepada media, Sabtu (11/7/2026) dinihari.

Anang Supriatna menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Kapuspenkum.

Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Dibongkar Polisi

Sebelumnya publik diebohkan dengan pembongkaran brankas di sebuah cafe dan penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul oleh Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

Polri juga telah menggeledah 13 lokasi dan menyita berbagai barang bukti terkait penyidikan kasus dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang terkait perkara batu bara dan Asabri.

Berbagai barang bukti itu pun turut dipamerkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7).

Berbagai barang bukti itu di antaranya berupa uang tunai pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat hingga dolar Singapura.

Selain itu, sejumlah emas batangan juga turut ditampilkan. Emas batangan itu diketahui disita dari rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/7) lalu.

Kemudian, juga terlihat belasan kotak kontainer yang berisi berbagai barang bukti yang disita dari sejumlah lokasi. Terlihat juga dua buah layar komputer hasil penyitaan.

Sebelumnya Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara.

Menurutnya, kasus ini ditangani bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.

“Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025,” kata Totok ke wartawan di lokasi penggeledahan di Cipete.

Totok menyebut pihaknya menyita sejumlah uang dan emas batangan dari sejumlah lokasi penggeledahan.

Dari penggeledahan di kafe Cipete, polisi menemukan semua brankas dan menyita uang sekitar Rp60 miliar, rinciannya Sin$3.000.000, US$889.965 dan Rp259.159.000. Saat ini, lantai 2 kafe tersebut telah disegel oleh penyidik untuk kepentingan proses penyidikan.

Sementara itu, dalam penggeledahan di Koin Money Changer polisi menyita 71 item barang bukti dan 16 mata uang asing dengan total senilai Rp7,2 miliar. Di lokasi ini, polisi juga telah melakukan penyegelan.

Sedangkan di rumah Jampidsus ditemukan emas batangan seberat 74 kg hingga uang tunai dalam pelbagai bentuk pecahan.

“Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” ujarnya.

Febrie Akui Rumah Miliknya

Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah, Jumat (10/7)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat yang digeledah oleh kepolisian adalah kediaman pribadinya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menggeledah rumah tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi dalam perkara batu bara hingga Asabri.

SIMAK JUGA :  Pangdam I Bukit Barisan Respon Cepat Gempa Solok Selatan

“Yang kedua tentang rumah Sentul, ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal, ya,” kata Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7).

Dalam kesempatan itu, Febrie juga merespons soal temuan uang tunai dalam penggeledahan tersebut.

Sebagai informasi, dalam penggeledahan itu polisi menyita emas batangan seberat 74 kg dan uang tunai pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat hingga dolar Singapura. Jika ditotal nilainya mencapai Rp 476 miliar.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel hingga foto keluarga yang diduga pemilik rumah

“Dan mengenai uang, tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek,” tutur dia.

Febrie menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan kepolisian itu bisa dipertanggungjawabkan.

“Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (8/7), penyidik gabungan kepolisian menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan kasus tersebut. Dua titik di antaranya adalah kafe d’Clan Signature dan money changer di Cipete.

Rincian 12 lokasi itu adalah: PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah saudara MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan; kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.

Kemudian Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, rumah saudara TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lalu PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan; rumah saudara DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; rumah saudari MILDK, Apartement Pacific Place dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan berbagai pecahan mata uang, seperti dolar AS dan Singapura, hingga emas batangan puluhan kilogram (kg) diamankan kepolisian dari penggeledahan sepanjang Rabu kemarin.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menerangkan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara. Kata dia, kasus ini ditangani bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.

“Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025,” tutur dia ke wartawan di lokasi penggeledahan di Cipete.

Tidak Paham

Febrie Adriansyah juga menegaskan tidak tahu keterkaitan antara dirinya dengan proses hukum Polri di perkara dugaan korupsi batu bara yang memicu blackout.

Pernyataan itu disampaikan Febrie menjawab pertanyaan wartawan soal penyidikan kasus dugaan korupsi batu bara pemicu blackout di sejumlah wilayah di Indonesia, yang belakangan santer dikaitkan dengan namanya.

“Yang pertama blackout, saya juga tidak paham ada keterkaitan Jampidsus dengan blackout. Nanti kita tunggulah proses bagaimana rekan-rekan penyidik nanti menyampaikan apa masalahnya keterkaitan blackout tersebut, perkaranya perkara apa?,” kata Febrie.

Febrie mengaku sudah membaca perkara yang ditangani Polri tersebut. Menurut dia, perkara itu terkait dengan pengadaan batu bara ke PLTU.

Ia lantas mendorong agar masalah tersebut menjalani proses audit.

“Kalau itu masalahnya, menurut saya sebaiknya memang dilakukan audit terlebih dahulu secara keseluruhan, baik mengenai jumlah kebutuhan, kualitasnya yang masuk, transaksi pembeliannya, dan prosedur pengadaannya,” kata dia.

“Sehingga kita tahu apakah ada perbuatan melawan hukum di sana,” imbuh Febrie.

Terakhir, Febrie mengajak semua pihak menunggu hasil penyidikan dari Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya.

Nama Febrie belakangan santer dikaitkan dengan serangkaian proses hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.

Dalam beberapa hari terakhir, penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti perkara dugaan korupsi.

Sedikitnya ada tiga perkara korupsi yang sedang disidik, antara lain dugaan korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.

Belasan tempat terdiri dari restoran, ruko, dan tempat tinggal digeledah secara maraton. Sedikitnya 12 lokasi di Jakarta hingga Bogor. Penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, hingga emas batangan.

Nilai barang bukti yang disita dari salah satu rumah di Sentul, Bogor, disebut mencapai sekitar Rp476 miliar. (*)

Awaluddin Awe
Dari berbagai sumber