Pemerintah Cabut 28 Izin Lahan Hutan dan Tambang Terkait Bencana di Sumatera

Menteri Sekretaris Negara Presetyo Hadi didampingi Menteri Pertahanan Sjafri Syamsudin dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pencabutan izin operasional 28 perusahaan hutan dan tambang, usai rapat Satgas PKH, Selasa (20/1/2026). (Foto : Humas Kejagung)

JAKARTA – Pemerintah akhirnya mencabut 28 izin operasional perusahaan terkait pengelolaan lahan hutan dan tambang yang berpotensi menimbulkan banjir bandang di Sumatera, 25 November 2025 lalu.

Pengumuman pencabutan izin operasional 28 perusahaan itu disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, usai rapat lengkap Satgas PKH, Selasa (20/1/2026).

Menurut Prasetyo, pencabutan izin ini merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Suabianto setelah melakukan Rapat Terbatas virtual dengan menteri terkait, saat berada di London, Senin (19/1/2026).

Rapat tersebut, jelas Prasetyo Hadi, membahas hasil investigasi mendalam terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum dalam pemanfaatan lahan.

“Berdasarkan laporan investigasi tersebut, Presiden mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” jelas Mensesneg Prasetyo Hadi.

Perusahaan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 entitas pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total area mencapai 1.010.592 hektar.

Pencabutan izin juga dilakukan terhadap 6 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Dalam kesempatan terpisah Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menambahkan bahwa selama satu tahun terakhir, Satgas PKH telah menertibkan dan menguasai kembali lahan seluas 4,09 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.

Dari total luasan tersebut, pemerintah mengembalikan lahan sebesar 900 ribu hektar menjadi hutan konservasi guna mendukung keanekaragaman hayati dunia.

SIMAK JUGA :  Hari Ini, Jenazah Arswendo Atmowiloto akan Dimakamkan di Sandiego Hill

Salah satu fokus utama dari pemulihan ini adalah restorasi Taman Nasional Tesso Nilo yang mencakup area seluas 81.793 hektar.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Satgas ini bertugas untuk melakukan audit serta pemeriksaan intensif demi menertibkan usaha-usaha di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan. (*)

Awaluddin Awe