Sepak Terjang Andi Irfan Jaya, Politikus yang Dipecat Nasdem dan Teman Dekat Jaksa Pinangki

  • Bagikan

JAKARTA – Satu lagi seorang tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh terpidana kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra. Tersangka baru itu adalah Andi Irfan, pengusaha yang juga politikus Partai Nasdem. Andi diduga menerima uang suap dari Joko Tjandra sebelum dialirkan kepada Jaksa Pinangki. Seperti diketahui, Pinangki sebelumnya diduga menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7,4 miliar agar terbebas dari kewajiban menjalani putusan pengadilan pada 2009 silam. Baik Pinangki maupun Djoko Tjandra sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus ini terlebih dulu.

Berikut peran Andi Irfan dalam kasus ini yang berhasil dirangkum Kompas.com: 1. Teman dekat jaksa Pinangki Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, Andi Irfan merupakan teman dekat dari Jaksa Pinangki. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Andi pernah diperiksa sebagai saksi untuk Pinangki pada 24 Agustus lalu. “Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah saudara Andi Irfan Jaya,” kata Hari melalui keterangan tertulis, beberapa waktu lalu. Sedianya, Andi Irfan dipanggil pada 10 Agustus. Namun, ia berhalangan hadir karena sakit dan meminta penjadwalan pemeriksaan ulang.

2. Urus fatwa di MA Dalam pemeriksaan kedua sebagai saksi pada Rabu (2/9/2020), Andi Irfan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung. Andi diduga melakukan permufakatan jahat dengan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra dalam rangka pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung. Fatwa itu diurus agar Djoko terbebas dari eksekusi atas putusan bersalah dalam kasus yang menjeratnya sebelumnya. “Dugaanya sementara ini tidak langsung ke oknum jaksa tapi diduga melalui tersangka baru ini,” kata Hari. Andi pun terancam dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu tentang pemufakatan jahat.

3. Ditahan di Rutan KPK Berbeda dari Pinangki yang ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, Andi Irfan justru ditahan di lokasi terpisah. Ia dititipkan oleh Kejagung di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Dalam kapasitas sebagai tersangka, AI (Andi Irfan) akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan terhitung mulai hari ini dan akan ditempatkan di Rumah Tahanan negara KPK,” ucap Hari seperti dilansir dari Tribunnews.com. Andi terlihat mengenakan rompi berwarna merah muda dengan pergelangan tangan diborgol saat meninggalkan gedung bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dengan pengawalan ketat dari tim penyidik. Hari memastikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK terkait penahanan Andi. Ia juga memastikan bahwa KPK tidak akan mengambil alih kasus Pinangki karena sudah ditangani Kejagung.

SIMAK JUGA :  Jaksa: Irjen Napoleon Bonaparte Minta Naik Rp 7 Miliar, Untuk Apa?

4. Dipecat dari Nasdem Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali menyatakan, pihaknya sempat berencana untuk meminta klarifikasi dari Andi Irfan atas perkara yang tengah menjeratnya. Namun, rencana itu dibatalkan karena Nasdem menghormati upaya hukum yang sedang dilakukan Kejagung. “Kemudian menurut kami, penyidikan di Kejaksaan itu adalah fakta terbaik yang harus kita pedomani,” ucap Ali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020). Selain itu, ia menambahkan, kader yang terlibat perkara korupsi maupun suap, dapat dipastikan akan dicabut status keanggotaannya di partai. “Secara organisasi, di Partai Nasdem itu, ketika orang atau kader, pengurus yang terlibat, tersangkut dalam tindak pidana, secara otomatis KTA keanggotaannya dicabut atau diberhentikan,” ucap dia.

5. Tak diberi bantuan hukum Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hukum, status keanggotaan Andi Irfan di Partai Nasdem telah dicabut. Nasdem pun memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Andi Irfan. Pasalnya, kasus yang menjerat Andi merupakan persoalan personal. “Tidak ada bantuan hukum kepada yang bersangkutan, karena ini perbuatan personal sehingga kemudian partai tidak punya kewajiban untuk memberikan bantuan hukum,” kata Ali. Ia berharap, agar seluruh kader Nasdem dapat menjadikan kasus Andi Irfan sebagai contoh untuk menghindari perbuatan yang berpotensi melanggar hukum. “Saya prihatin dengan berita tersebut, sehingga tentunya ini pelajaran untuk semua kader untuk tidak melakukan hal yang sama,” pungkas dia. (Redaksi)

Sumber: Kompas

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *