Kasus Ahmad Dhani dan Buni Yani, Pengamat : Hormati Proses Hukum

  • Bagikan

Rr. Dewinta Pringgodani, SH, MH

JAKARTA, harianindonesia.id – Terpidana Ahmad Dhani dan Buni Yani diminta menghormati proses hukum yang menjeratnya. Karena proses ini berjenjang dari penyidikan polisi, penuntutan kejaksaan dan vonis majelis hakim.

Pengamat hukum, politik dan keamanan Rr. Dewinta Pringgodani, SH, MH menyampaikan hal tersebut. Menurut Dewi tidak ada itu yang namanya kriminalisasi.

“Vonis itu wilayah hakim (yudikatif). Jadi gak ada itu yang namanya kriminalisasi. Ini murni kriminal. Gak usah diseret ke wilayah politik. Yang ngomong ini kriminalisasi saya pikir gak paham hukum aja,” kata Dewi Sabtu pagi, (2/1/2019) di Jakarta.

Dewinta Pringgodani meminta Ahmad Dhani dan Buni Yani legowo menerima hukuman ini. “Semua sudah melalui proses hukum berjenjang. Apalagi Buni Yani sudah sampai ke Mahkamah Agung dan kasasinya ditolak,” kata Dewi.

Dia memahami di tahun politik ini semua diseret ke politik. Apalagi Ahmad Dhani dan Buni Yani berada di kubu penantang petahana. ” Proses hukumnya kan jauh sebelum Pilpres kan?” kata wanita cantik kelahiran Solo Jawa Tengah ini.

Dewi meminta masyarakat tidak mempolitisasi kasus yang menimpa Ahmad Dhani dan Buni Yani. “Belajar sama Ahok (Basuki Tjahaja purnama). Gak banyak cincong. Di vonis bersalah langsung menjalani hukumannya,” kata Dewi.

Dia merasa aneh saja kasus hukum dipolitisasi dan menyudutkan pemerintah Presiden Jokowi. “Apa hubungan pemerintah dengan vonis hakim. Hakim mandiri kok. Emang jaman Orba hakim bisa diatur-atur rezim?.” (Arief Ramdhani)

SIMAK JUGA :  Pemimpin Marxis Rusia: Yesus Kristus adalah Komunis Pertama di Dunia
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *