KOSWARA – Kepala Kejaksaan Negeri Padang
JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padang Koswara tidak menjawab status BSN dalam perkara dugaan kredit fiktif di sebuah Bank BUMN di Kota Padang yang disebut kejaksaan merugikan negara Rp34 miliar.
Koswara diajukan pertanyaan soal status BSN, terkait tindakan Kejaksaan Negeri Padang dibawah pimpinan Plt Kasi Pidsus Budi Sastera, Senin (17/11) melakukan penggeledahan di kantor PT BIP milik BSN di Kawasan Jalan By Pass Padang dan salah rumah BSN di Padang.
Menurut penjelasan Koswara, penggeledahan dan penyegelan aset ini terkait dengan upaya pengamanan kerugian negara akibat tindakan dugaan kredit fiktif di sebuah Bank BUMN.
Kasus ini sudah dimulai penyelidikannya oleh pihak Kejaksaan sejak keluarnya SPRINDIK SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024.
Kejaksaan mendapatkan konfirmasi dari hasil penilaian BPKP Sumbar bahwa dari praktik kredit fiktif ini negara dirugikan Rp34 miliar.
“(Jadi) hari ini ada penggeledahan sekaligus penyitaan di perkantoran PT BIP dan rumah (BSN) dalam rangka memperkuat penyidikan dan mengamankan aset untuk penggantian kerugian negara,” jelas Koswara dikutip dari Kantor Berita Antara Sumbar, Senin (17/11/2025).
Namun, saat ditanyakan status BSN dalam beleid dugaan kredit fiktif itu, Koswara tidak memberikan jawaban. Padahal pertanyaan sudah diajukan ke jaringan pribadinya, Senin sore.
Sudah direksturisasi
Menurut sebuah informasi yang layak dipercaya, pinjaman kepada Bank BNI ini sudah dilakukan restrukturisasi pembayarannya oleh BSN dan sudah disetujui pihak BNI.
Total kewajiban pembayaran jatuh tempo per tanggal 25 tiap bulan adalah sebesar Rp500 juta. Sampai 25 Oktober kemarin sudah jalan cicilan ke 13.
Dari total pinjaman sebesar Rp34 miliar, sudah dilunasi oleh BSN senilai Rp18 miliar. Sementara dari sisa pinjaman senilai Rp16 miliar lagi, nilai agunan yang bekum dilelang melebihi nilai sisa tunggakan yakni Rp20 miliar.
Dengan pertofolio kredit dan skema pembayaran yang sudah direkstrukturisasi tersebut, tidak benar terjadi kredit fiktif sebagaimana disebutkan pihak kejaksaan.
Selain itu, penyegelan terhadap kantor yang disebut milik PT BIP juga salah. Sebab kantor itu merupakan milik kakak kandung dari BSN, tetapi tidak terkait dengan persoalan kredit.
Makanya, kemudian muncul pertanyaan seputar tindakan penyegelan aset PT BIP dan rumah BSN, pada saat dua pekan Koswara menjabat Kajari Kota Padang.
Selain itu, juga menjadi pertanyaan mengapa Kejari Padang melakukan penggeledahan dan penyegelan pada saat posisi pinjaman masih dibayar.
BSN dikabarkan tidak memenuhi permintaan penjelasan kasus kredit tersebut beberapa kali ke pihak Kejaksaan Negeri Padang. Terakhir BSN berjanji akan memberikan penjelasan 24 Agustus 2025 lalu.
Namun, BSN kemudian tidak kuat melayani permintaan penjelasan dari pihak kejaksaan, sampai kemudian kantor dan rumahnya digeledah dan disegel oleh pihak Kejaksaan Padang. (*)
Awaluddin Awe









