Analisis Sosial, Politik, Hukum, dan Tata Kelola, oleh Dhany Marlen
-HARIANINDONESIA ID-
Abstrak
Keputusan presiden untuk tidak menetapkan suatu peristiwa sebagai *bencana nasional* memiliki implikasi multidimensional yang melampaui aspek teknis penanggulangan bencana. Makalah ini membahas konsekuensi kebijakan tersebut dari perspektif sosial, politik, hukum, dan tata kelola publik. Dengan menggunakan kerangka UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta literatur tata kelola risiko dan teori politik, makalah ini menyimpulkan bahwa absennya status bencana nasional dapat memperbesar ketimpangan kapasitas daerah, menimbulkan delegitimasi pemerintah pusat, dan membuka masalah governance, meski tidak memiliki konsekuensi hukum formal terhadap presiden.
Pendahuluan;
Penetapan status *bencana nasional* oleh Presiden merupakan mekanisme konstitusional untuk mengonsolidasikan sumber daya nasional ketika bencana melampaui kapasitas daerah. Namun, dalam praktiknya keputusan ini bersifat politis sekaligus administratif. Keputusan presiden untuk tidak menetapkan status tersebut membuka ruang refleksi kritis mengenai relasi pusat-daerah, legitimasi politik, good governance, serta perlindungan warga negara.2. Landasan Hukum dan Norma Publik**
##**2.1. Kerangka UU No. 24 Tahun 2007**
UU 24/2007 mengatur klasifikasi bencana dan mekanisme penanganannya, termasuk kewenangan Presiden untuk menetapkan *bencana nasional*. Namun:
* **Tidak ada pasal** yang memberikan **sanksi** kepada Presiden jika ia **tidak** menetapkan suatu peristiwa sebagai bencana nasional.
* Penetapan status ini bersifat **diskresi eksekutif**, bukan kewajiban hukum.
Konsekuensinya, keputusan presiden berada dalam domain **politik dan kebijakan**, bukan dalam domain **pertanggungjawaban yuridis**.
### **2.2. Implikasi Normatif**
Walau tidak ada konsekuensi hukum, norma dasar perlindungan rakyat (salus populi suprema lex) mengharuskan negara memenuhi tanggung jawab moral, administratif, dan konstitusional dalam melindungi warganya.
—
# **3. Analisis Sosial: Dampak pada Masyarakat dan Solidaritas Publik**
### **3.1. Penurunan Kepercayaan Publik**
Jika bencana berskala besar tidak ditetapkan sebagai *bencana nasional*, masyarakat daerah terdampak dapat merasa:
* diabaikan oleh pusat
* tidak dianggap setara dengan daerah lain
* kehilangan rasa aman psikologis
Literatur manajemen bencana (Haddow et al., 2020) menegaskan bahwa *government attention* adalah faktor psikologis penting dalam stabilitas sosial pasca-bencana.
### **3.2. Beban Sosial Berlipat Ganda**
Tanpa status nasional:
* pemerintah daerah memikul beban logistik dan pendanaan di luar kapasitasnya
* masyarakat menghadapi keterlambatan bantuan dan ketidakpastian
* munculnya *collective stress* dan potensi konflik sosial kecil (Hilhorst & Bankoff, 2004)
# **4. Analisis Politik: Legitimasi, Relasi Kekuasaan, dan Dampak Strategis**
### **4.1. Erosi Legitimasi Politik Presiden**
Keputusan untuk tidak menetapkan status bencana nasional dapat dibaca sebagai:
* kurang responsif
* kurang empatik
* lemah dalam mobilisasi negara
Dalam teori politik krisis (Tierney, 2012), efektivitas pemimpin dalam situasi bencana langsung berdampak pada legitimasi politiknya.
### **4.2. Ketegangan Pusat–Daerah**
Daerah yang terdampak berat dapat merasa:
* dibiarkan berjuang sendiri
* tidak dianggap sebagai prioritas politik
* memiliki relasi subordinatif terhadap pusat
Literatur politik Indonesia (Aspinall & Fealy, 2003) menekankan bahwa krisis sering memperkuat sentimen marginalisasi daerah.
### **4.3. Ruang manuver lawan politik**
Oposisi dapat menggunakan isu ini untuk:
* menyerang kompetensi pemerintah
* membangun narasi bahwa negara tidak hadir
* memobilisasi dukungan politik alternatif
Hal ini dapat memicu instabilitas politik jangka menengah.
—
# **5. Analisis Hukum: Ketiadaan Sanksi dan Problem Akuntabilitas**
### **5.1. Tidak Ada Konsekuensi Hukum Langsung**
UU 24/2007 tidak mengatur:
* kewajiban presiden menetapkan bencana nasional
* prosedur pemaksa
* sanksi administratif atau hukum
Dengan demikian, Presiden **Prabowo tidak menghadapi risiko hukum apa pun** jika tidak menetapkan status tersebut.
### **5.2. Problem Akuntabilitas Governance**
Ketiadaan sanksi membuka risiko:
* keputusan yang tidak berbasis kapasitas daerah
* keputusan yang dipengaruhi kalkulasi politik
* minimnya mekanisme check and balance dalam penanganan bencana
—
# **6. Analisis Tata Kelola (Governance) dan Risiko Penyalahgunaan**
### **6.1. Risiko governance jika status nasional tidak ditetapkan**
Tanpa mobilisasi pusat, daerah:
* melakukan pengadaan darurat tanpa kapasitas
* rentan korupsi kecil hingga besar
* sulit mempertanggungjawabkan penggunaan dana bencana
### **6.2. Risiko aktor kapitalis dan rente ekonomi**
Ketika pusat tidak mengambil alih:
* bantuan masuk lebih cair, kurang terkontrol
* peluang *ilegal spending*, mark-up, dan konflik kepentingan meningkat
* aktor bisnis predatoris dapat memanfaatkan kekosongan otoritas
Jenis risiko ini didukung literatur *disaster capitalism* (Naomi Klein, 2007).
—
# **7. Alternatif Kebijakan yang Lebih Responsif**
1. Deklarasi *bencana nasional* parsial untuk wilayah tertentu
2. Mobilisasi logistik pusat tanpa deklarasi formal
3. *Command center* terpadu pusat–daerah
4. Transparansi real-time bantuan melalui dashboard publik
5. Reformasi UU 24/2007 untuk memperjelas indikator dan prosedur evaluasi
—
# **8. Kesimpulan**
Keputusan Presiden untuk tidak menetapkan suatu bencana sebagai *bencana nasional* tidak menimbulkan konsekuensi hukum langsung karena UU 24/2007 tidak memperkenankannya. Namun, secara sosial, politik, dan tata kelola, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan:
* delegitimasi pemerintah pusat
* ketegangan pusat–daerah
* rasa ketidakadilan masyarakat terdampak
* risiko penyalahgunaan dan lemahnya tata kelola bencana
Dengan demikian, isu ini perlu dibahas lebih jauh tidak hanya sebagai masalah hukum, tetapi sebagai masalah governance, keadilan sosial, dan legitimasi kekuasaan.
—
# **Daftar Pustaka (dapat diperluas untuk versi seminar)**
* Aspinall, E., & Fealy, G. (2003). *Local Power and Politics in Indonesia*. ISEAS.
* Bankoff, G., Frerks, G., & Hilhorst, D. (2004). *Mapping Vulnerability: Disasters, Development and People*. Earthscan.
* Haddow, G., Bullock, J., & Coppola, D. (2020). *Introduction to Emergency Management*. CRC Press.
* Klein, N. (2007). *The Shock Doctrine: The Rise of Disaster Capitalism*.
* Tierney, K. (2012). “Disaster Governance: Social, Political, and Economic Dimensions.” *Annual Review of Environment and Resources*, 37.
—







