Oleh : Alvino Susendra
Tokoh muda Payakumbuh
HARIANINDONESIA.ID – Musibah kebakaran Pasar Payakumbuh seharusnya menjadi ruang refleksi kolektif. Bukan sekadar peristiwa musibah perkotaan, melainkan momentum yang menguji sejauh mana komitmen negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Payakumbuh menghormati hak-hak masyarakat adat. Alih-alih menjadikan tragedi tersebut sebagai pintu masuk dialog dan pemulihan sosial, proses pembangunan kembali pasar syarikat justru memunculkan polemik serius karena dilakukan di atas Tanah Ulayat Nagori Koto Nan Ompek tanpa keterlibatan bermakna pemilik ulayatnya.
Tanah ulayat dalam perspektif Adat Minangkabau tidak dapat dipahami semata sebagai objek ekonomi atau aset administrasi. Ia merupakan pranata sosial yang mengandung dimensi historis, kultural, dan yuridis yang menyatu. Penguasaan dan pengelolaan tanah ulayat tidak berdiri di ruang hampa, melainkan diikat oleh prinsip kolektivitas dan musyawarah adat yang diwariskan lintas generasi. Oleh karena itu, setiap kebijakan publik yang menyentuh tanah ulayat seharusnya tunduk pada mekanisme adat yang hidup dan diakui.
Secara konstitusional, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya telah ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pengakuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 3, yang menempatkan tanah ulayat sebagai subjek hukum yang tunduk pada hukum adat setempat.
Di tingkat daerah, keberadaan tanah ulayat di Sumatera Barat semakin memperoleh legitimasi melalui berbagai regulasi, termasuk Surat Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Sumatera Barat Tahun 1984, serta Perda Kota Payakumbuh Nomor 13 dan 25 Tahun 2016.
Namun yang terjadi dalam kasus Pasar Payakumbuh justru menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Pemerintah Kota Payakumbuh dinilai menjalankan proses perencanaan dan pengambilan keputusan secara sepihak, dengan hanya melibatkan sebagian kecil pihak yang kemudian diklaim mewakili Nagori Koto Nan Ompek. Praktik semacam ini problematik, karena representasi adat tidak lahir dari penunjukan sepihak, melainkan dari mandat kolektif melalui pleno niniak mamak dan musyawarah nagori.
Fenomena diatas memunculkan kondisi yang lebih memprihatinkan. Sebagian niniak mamak tampil membela kebijakan Pemko tanpa mandat pleno nagori, lalu mengatasnamakan lembaga adat. Dalam perspektif adat Minangkabau, tindakan ini bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan bentuk penyimpangan peran. Niniak mamak bukan perpanjangan tangan kekuasaan, melainkan penjaga kepentingan anak kemenakan.
Adat Minangkabau dengan tegas mengingatkan: “nan bana ditagakkan, nan salah dipatahkan.” Jika ada niniak mamak yang memilih berpihak kepada kekuasaan dengan mengabaikan suara mayoritas anak nagori, maka yang patut dipertanyakan bukan sikap kritis masyarakat, melainkan integritas kepemimpinan dalam adat itu sendiri. Kritik terhadap elite adat bukanlah penghinaan, melainkan bagian dari mekanisme koreksi internal agar adat tidak kehilangan maknanya.
Lebih jauh, pepatah “kok mamak salah, kamanakan batimbang; kok penghulu malenceng, nagori rusak” menggambarkan betapa besar dampak penyimpangan elite adat. Ketika niniak mamak tidak lagi berdiri di tengah sebagai penimbang yang adil, melainkan condong ke salah satu kepentingan, maka yang terjadi adalah erosi kepercayaan kolektif. Dalam jangka panjang, ini jauh lebih berbahaya daripada konflik terbuka, karena merusak sendi legitimasi adat dari dalam.
Di sisi lain, sikap Pemerintah Kota Payakumbuh yang terkesan mengabaikan musyawarah adat memperparah keadaan. Falsafah “tuah dek sakato, cilako dek basilang” mengajarkan bahwa keberkahan hanya lahir dari kesepakatan, sementara petaka muncul dari perpecahan. Ketika pemerintah memilih melangkah dengan persetujuan segelintir pihak, maka pemerintah secara sadar telah memproduksi “basilang” di tubuh nagori.
Namun perlu ditegaskan, kritik ini tidak dimaksudkan untuk menafikan seluruh peran niniak mamak. Mayoritas niniak mamak Nagori Koto Nan Ompek tetap teguh menjaga adat dan menolak cara-cara sepihak. Justru karena itu, sikap segelintir oknum menjadi semakin problematik, karena mencederai marwah kolektif lembaga adat.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), proses ini gagal memenuhi prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Keterlibatan masyarakat adat tidak cukup dipenuhi dengan konsultasi simbolik atau persetujuan segelintir pihak. Penting untuk mensyaratkan dialog substansial yang menjamin suara mayoritas anak nagori didengar dan dipertimbangkan secara setara.
Lebih jauh, pernyataan publik kepala daerah yang merespons kritik dengan ungkapan sinis di media mencerminkan persoalan serius dalam etika kekuasaan. Bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan refleksi cara pandang terhadap warga. Ketika kritik masyarakat adat diposisikan sebagai gangguan semata, maka yang terjadi adalah delegitimasi aspirasi publik dan pelemahan demokrasi lokal.
Perlu ditegaskan bahwa sikap Anak Nagori Koto Nan Ompek bukanlah penolakan terhadap pembangunan. Sejarah panjang Minangkabau justru menunjukkan kemampuan masyarakat adat beradaptasi dengan perubahan. Yang ditolak adalah pembangunan yang mengabaikan hukum adat dan meminggirkan pemilik sah tanah ulayat. Pembangunan semacam itu bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga menciptakan konflik sosial yang kontraproduktif terhadap tujuan pembangunan itu sendiri.
Dari perspektif hukum agraria, setiap pengelolaan tanah ulayat tanpa persetujuan sah masyarakat adat berpotensi cacat yuridis. Dalam jangka panjang, hal ini tidak hanya merugikan masyarakat adat, tetapi juga pemerintah dan investor, karena membuka ruang sengketa hukum dan ketidakpastian kebijakan. Dengan demikian, menghormati adat bukan sekadar kewajiban moral, melainkan kebutuhan pragmatis dalam pembangunan berkelanjutan.
Polemik Pasar Payakumbuh seharusnya menjadi refleksi kolektif bahwa pembangunan tidak boleh dipisahkan dari konteks sosial dan kultural tempat ia dijalankan. Negara, dalam bentuk pemerintah daerah, semestinya berperan sebagai fasilitator dialog, bukan aktor dominan yang memaksakan kehendak. Musyawarah adat masyarakat Minangkabau bukan hambatan, melainkan instrumen demokrasi lokal yang telah teruji oleh waktu.
Jika pendekatan sepihak ini terus dipertahankan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keberlangsungan pasar, tetapi juga kepercayaan masyarakat adat terhadap negara. Dalam konteks negara hukum yang demokratis, kehilangan kepercayaan publik merupakan harga yang terlalu mahal untuk dibayar atas nama percepatan pembangunan.
Akhirnya, kasus Payakumbuh mengingatkan kita bahwa pengakuan konstitusional terhadap masyarakat adat harus diwujudkan dalam praktik kebijakan, bukan berhenti sebagai teks hukum. Pembangunan yang menghormati adat bukanlah kemunduran, melainkan langkah maju menuju keadilan sosial dan tata kelola pemerintahan yang beradab.
Tanah ulayat tidak menolak pasar. Yang ditolak adalah pembangunan tanpa sakato dan kepemimpinan adat yang kehilangan kompas moral. Selama prinsip musyawarah belum ditegakkan dan amanah belum dikembalikan ke pangkuan anak nagori, polemik ini akan terus hidup, bukan sebagai penolakan terhadap pembangunan, melainkan sebagai perlawanan terhadap pengingkaran nilai. (*)







