Demokrasi Negara Republik Indonesia Ditangan Pengkianat Konstitusi

  • Bagikan

Oleh : Bgd Raymon LM Piliang

Istilah demokrasi pertama kali dikenal di Yunani yaitu berasal dari kata ‘Demos’ dan ‘Kratos’ yang memiliki arti kekuasaan rakyat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya yang terpilih.

Atau dalam terjemahan lainnya Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Ungkapan normatif ini selanjutnya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara yang menganut paham negara demokrasi.

Apakah Indonesia termasuk negara demokrasi ?

Pada penggalan alinea ke 4 pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat….” tersirat dengan jelas disini bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi

Selain Pembukaan UUD 1945, ada bukti normatif bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945, seperti pada pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Selanjutnya dalam pasal 22E disebutkan bahwa, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Ketentuan tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 yang secara tegas berbunyi: ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’.

Artinya, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya diperbolehkan dua periode.

Pemilu adalah sistem yang banyak dipakai untuk pemilihan pejabat publik dan lazim digunakan oleh negara-negara di dunia yang menganut sistem pemerintahan demokrasi.

Pemilu idealnya adalah perwujudan sistem demokrasi, di mana rakyat dapat turut berpartisipasi aktif dalam menentukan pilihan dan sikapnya terhadap pemerintahan dan negaranya.

Melalui pemilihan umum rakyat dapat memilih wakilnya untuk duduk dalam parlemen, dan dalam struktur pemerintahan. Sistem pemilihan umum merupakan sebagian di antara instrumen kelembagaan penting dalam sebuah negara demokrasi,. tanda-tanda sebuah negara demokrasi dapat dilihat sebagai berikut :

Adanya kompetisi diantara calon dalam memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan;

Adanya partisipasi aktif dari masyarakat;

Adanya jaminan hak-hak sipil dan politik bagi setiap warga negaranya.

SIMAK JUGA :  Membaca Strategi Negara Penghasil Minyak Dunia : Sebab Apa Harga Minyak Naik? (part III)

Melalui Pemilu, demokrasi dianggap sebagai sebuah sistem yang dapat menjamin kebebasan warga negara yang terwujud melalui penyerapan suara sebagai bentuk partisipasi publik secara luas.

Dalam demokrasi Pancasila seperti di Indonesia, Pemilu adalah sarana untuk membentuk kekuasaan berdasarkan kedaulatan rakyat. Dan sudah menjadi kewajiban bagi pemerintahan yang menganut paham demokrasi untuk melaksanakan pemilihan umum dalam waktu yang sudah ditentukan sesuai dengan undang-undang.

Penundaan pelaksanaan Pemilu = Perpanjangan masa jabatan Presiden ?

Berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Seharusnya penundaan Pemilu hanya dapat dilakukan apabila ada kondisi tertentu yang sangat memaksa, dan menurut pandangan saya saat ini tidak ada alasan yang sangat memaksa untuk dilakukannya penundaan Pemilu, seperti beberapa kondisi berikut ini;

Super Inflasi yang berakibat negara tidak memiliki dana untuk dilakukannya Pemilu,

Kerusuhan sosial yang berkepanjangan sehingga dikhawatirkan kurangnya partisipasi rakyat untuk menyalurkan hak-hak politiknya, dan

Peperangan dengan negara lain yang mengancam kedaulatan negara.

Dengan bermunculannya statement-statement para petinggi bangsa akhir-akhir ini tentang penundaan Pemilu, patut diduga saat ini telah terjadi transaksi ilegal diantara sesama para petinggi negara atau dengan pihak lain yang dengan terang-terangan menyebut atau mengusulkan atau menyetujui penundaan pemilu.

Mungkin saja sekarang sedang atau telah disusun beberapa skenario yang akan memaksakan dilakukannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tentang masa jabatan presiden atau waktu pelaksanaan Pemilu.

Seentara disisi lain menurut Menkeu Sri Mulyani. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III/2022 akan tumbuh sangat kuat yakni di atas 5,5 persen (year-on-year/yoy).

Pertumbuhan ini lebih tinggi dari kuartal sebelumnya yang tercatat sebesar 5,44 persen. Dan saat ini Indonesia tidak berada dalam kondisi kerusuhan sosial maupun dalam masa peperangan dengan bangsa lain yang dapat dijadikan alasan kuat untuk terjadinya penundaan Pemilu.

Menurut aturan yang berlaku saat ini, penundaan Pemilu tersebut jelas melanggar konstitusi, karena jelas pada pasal 22E UUD 1945 diatur bahwa, pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Dengan kata lain siapapun yang meminta dilakukannya penundaan Pemilu dengan cara-cara konstitusional (amandemen UUD 1945) sekalipun menurut saya patut kita berikan label pengkhianat konstitusi.(*)

*)Penulis adalah Sekjen Seknas PMP

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *