BPJS Naik, Ketua PCNU Meranti : Pelayanan Kesehatan Harus Maksimal

  • Bagikan

MERANTI, harianindonesia.id –
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100%. Mulai 1 Januari 2020 kenaikan ini berlaku untuk seluruh peserta mandiri, baik dari kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Menanggapi hal tersebut, Ketua PC NU Kepulauan Meranti Ramlan mengungkapkan bahwa kenaikan iuran BPJS tidak harus dipandang sebagai momok yang terlalu menyeramkan.

Dirinya mengatakan bahwa kesehatan adalah aspek prioritas yang harus menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa.

“Kita harus paham dulu bahwa kesehatan adalah prioritas yang menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Ramlan.

Ramlan mengatakan kebijakan menaikkan iuran BPJS tidak semata-mata untuk memberatkan masyarakat.

“Sepanjang tahun 2019, 96 juta orang telah menerima pelayanan kesehatan secara gratis melalui PBI Jaminan kesehatan dengan total anggaran mencapai 41 Triliun rupiah,” ujar Ramlan.

Melalui informasi yang diterimanya Ramlan juga mengatakan untuk tahun 2020 pemerintah juga akan menganggarkan subsidi BPJS sebesar Rp 48,8 Triliun.

“Ini kita harus paham bahwa subsidi yang digelontorkan pemerintah juga sangat besar, sehingga kita bisa lebih dingin dalam melihat hal ini,” ujar Ramlan.

Walaupun demikian Ramlan tetap berharap bahwa pemerintah bisa lebih meningkatakan pelayanan kepada masyarakat terkhususnya dalam hal pelayanan kesehatan.

“Dengan adanya hal ini, kita berharap setiap masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang baik di bidang kesehatan dan tidak ada lagi persoalan masyarakat yang sulit untuk mendapatkan pelayanan.” pungkasnya. ( KMG biro RIau )

SIMAK JUGA :  Koalisi 3Partai Sumbar, Dominasi PKS dan Jalur Baru Irjen Fakhrizal?
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *