Warga Mengadu ke Kementerian, Ada Apa dengan RSUD Payakumbuh??

  • Bagikan

PAYAKUMBUH, harianindonesia.id – Adanya indikasi penyimpangan penggunaan keuangan negara atau pelanggaran UU dalam pembangunan Incenerator ( Alat Pengolahan Limbah Medis Padat) di RSUD Adnan WD Kota Payakumbuh, dengan alokasi dana APBD Tahun Anggaran 2015 senilai Rp. 1,8 M kini tengah jadi sorotan.

Pasalnya, selain pembangunan yang awalnya ditolak warga, juga tidak berfungsinya alat tersebut karena dituding tidak sesuai dengan standar yang diwajibkan,kemudian berkilah akan direlokasi.

Rencana relokasi yang dianggap sebagai pengalihan isu lokasi Incenerator itu, selain mendapat penolakan dari warga Kelurahan Padang Karambia, Kec. Payakumbuh Selatan, juga mendapat penolakan dari masyarakat Kelurahan Padang Alai Bodi Kec. Payakumbuh Timur.

Masyarakat menyatakan keberatannya ke Kementerian Lingkungan Hidup, Walikota serta DPRD Kota Payakumbuh dengan disertai pembubuhan 25 tanda tangan dalam surat yang terdaftar dengan Nomor. 01/ KLT/ XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 setelah menyikapi surat LPM Kelurahan Padang Alai Bodi No. 11/LPM-PB/2017 tertanggal 19 Oktober 2017 selang satu hari setelah Dirut RSUD Adnaan WD juga menyampaikan surat permohonan dengan No.445/1294/RSUD/2017, tertanggal 18 Oktober 2017.

Mereka khawatir, aktivitas incenerator seperti gas buang yang mengandung racun bisa berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang berada di Pincuran Bonjo, yang merupakan kawasan pertanian dan pemukiman warga, juga tempat sumber air permanen untuk pengairan sawah.

Seperti dipaparkan Syawal, Najar serta Harpit yang mewakili 25 rekannya kepada wartawan, masyarakat merasa ketakutan akan tercemarnya lingkungan mereka oleh zat beracun dan berbahaya dari limbah golongan B-3 tersebut, yang menjadikan dasar masyarakat setempat menolak lingkungan mereka dijadikan sebagai lokasi pembakaran limbah medis tersebut.

Masyarakat juga mengatakan lokasi Pembangunan kantor dan Pemindahan Incenerator Pengolahan Limbah Medis Padat RSUD Adnaan WD, tanpa melalui sosialisasi kepada warga dan dipandang tidak dilakukan sesuai mekanisme yang benar dan menyalahi UU 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup serta PP 27 Tahun 2012.

SIMAK JUGA :  Tiga Anggota Komplotan Perampok Bersenjata Api, Dibekuk

Sementara itu, Lurah Padang Alai Bodi Kec. Payakumbuh Timur, Arman, yang berhasil dihubungi via ponselnya, mengatakan sehubungan adanya keberatan warganya ke Kementerian Lingkungan Hidup, Walikota dan DPRD Kota Payakumbuh tentang Persetujuan Lurah dan LPM setempat, kepada wartawan dengan tergagap mengatakan hal tersebut telah di rundingkan, ujarnya.

Namun ketika ditanya dengan siapa dan apa masalahnya, Arman lantas sarankan tanyakan langsung ke pihak RSUD Adnaan WD.

Sedangkan Ketua DPRD Kota Payakumbuh, ketika dimintai konfirmasi via Whatshapp oleh wartawan terkait surat keberatan Kelompok Tani Pincuran Bonjo – Baliak Mayang tersebut, hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan jawaban. (EB)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *